Pemkot Tangerang Beri Santunan Kematian Rp 3 Juta bagi Warga Miskin, Ini Kriterianya!

Date:

Trauma Berat Istri dan Anaknya Meninggal,  Korban Tsunami Asal Tangsel wafat
Pemkot Tangerang beri santunan kematian Rp 3 juta bagi warga miskin. FOTO ILUSTRASI: pemakaman korban tsunami Selat Sunda 2018 lalu.(Dok.BantenHits.com/Istimewa)

Berita Tangerang – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memberikan santunan kematian bagi masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023, besaran santunan kematian bagi warga miskin ini Rp3 juta per jiwa.

Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.

“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” kata Mulyani, Senin, 1 April 2024 dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang.

Berikut kriteria penerima santunan kematian:

1. Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
2. Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang

3. Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP elektronik.
4. Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir

Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:

1. Bunuh diri
2. Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
3. Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
3. Bencana alam

Bagi warga yang ingin mengajukan santunan silakan lengkapai persyaratan pengajuan santunan kematian sebagai berikut:

1. Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
2. Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
3. Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
4. Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
5. KTP elektronik pemohon
6. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
7. Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
8. Nomor rekening pemohon.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...