Berita Tangerang – Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang memberikan santunan kematian bagi masyarakat Kota Tangerang yang tergolong kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023, besaran santunan kematian bagi warga miskin ini Rp3 juta per jiwa.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, dengan bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia. Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi yang ada.
“Permohonan ditujukan kepada Wali Kota Tangerang melalui Dinas Sosial. Penyaluran akan berlangsung dengan 40 hari kerja, sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” kata Mulyani, Senin, 1 April 2024 dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkot Tangerang.
Berikut kriteria penerima santunan kematian:
1. Penduduk tidak mampu yang termasuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
2. Penduduk tidak mampu yang tidak termasuk dalam DTKS tetapi telah memenuhi persyaratan untuk masuk dalam DTKS dan memiliki dokumen kependudukan Kota Tangerang
3. Anak dari penduduk tidak mampu yang belum mempunyai KTP elektronik.
4. Bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
Penduduk tidak mampu yang dikecualikan menerima santunan kematian:
1. Bunuh diri
2. Hukuman mati sebagai akibat putusan pengadilan melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun
3. Menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
3. Bencana alam
Bagi warga yang ingin mengajukan santunan silakan lengkapai persyaratan pengajuan santunan kematian sebagai berikut:
1. Surat permohonan disampaikan melalui Dinsos paling lambat 40 hari kerja terhitung sejak penduduk tidak mampu meninggal
2. Fotocopi akta kematian sebanyak empat lembar
3. Surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat
4. Surat keterangan terdaftar di DTKS dari Dinsos
5. KTP elektronik pemohon
6. Surat keterangan tidak mampu dari Lurah bagi penduduk tidak mampu yang belum termasuk dalam DTKS
7. Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk tidak mampu yang meninggal pada saat baru lahir
8. Nomor rekening pemohon.