Kisah Polisi dan Penjahat di Tangerang yang Sama-sama Menyamar, Endingnya Diungkap Kombes Pol. Baktiar

Date:

Ilustrasi pencurian: okezone.com

Berita Tangerang – Kamis, 25 April 2024 lalu, jajaran Polsek Panongan dan Polresta Tangerang menggelar ungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Perumahan Serdang Asri Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kasus pencurian tersebut terjadi Sabtu, 10 April 2024 saat pemilik rumah sedang mudik Lebaran. Sejumlah barang dan surat berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit mobil, dua unit sepeda motor, sebuah komputer dan BPKB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyamaran. Dari hasil penyelidikan, diketahui pula ternyata aktor utama kejahatan tersebut berhasil melancarkan aksinya dengan mulus melalui penyamaran alias berpura-pura pula. Simak ceritanya!

Temukan Kejanggalan di TKP

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono saat ungkap kasus pencurian di Panongan. (FOTO: humas.polri.go.id)

Peristiwa bermula saat petugas Polsek Panongan menerima laporan pencurian dari seorang perempuan pemilik rumah di Perumahan Serdang Asri Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

“Saat korban dan keluarga kembali dari mudik, korban shock karena 2 unit motor dan 1 unit mobil yang ditinggal telah raib,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono dikutip BantenHits.com dari laman resmi Humas Polri.

Mendapatkan laporan itu, lanjut Baktiar, jajaran Polsek Panongan dipimpin Kapolsek Iptu Hotma P.A Manurung, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan kejanggalan karena tidak ditemukan adanya kerusakan di TKP terutama di pintu atau jendela.

“Adanya kejanggalan dengan tidak adanya kerusakan di lokasi TKP sehingga dilakukan interogasi secara maraton terhadap korban dan saksi-saksi di sekitar TKP,” ucap Baktiar.

Patroli Siber

Setelah menemukan adanya petunjuk, petugas kemudian melakukan patroli siber di media sosial. Petugas kemudian menemukan sebuah akun Facebook yang mem-posting iklan menjual sepeda motor yang identik dengan sepeda motor milik korban.

Selanjutnya petugas melakukan undercover buy dengan mengaku sebagai pembeli, serta mengajak penjual untuk melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD.

“Minggu (14 April 2024), petugas yang menyamar janjian bertemu di kawasan Karawaci. Setelah bertemu, petugas langsung menangkap pria berinisial W,” ungkap Baktiar.

“Setelah itu dilakukan interogasi dan didapatkan petunjuk bahwa W membeli sepeda motor itu dari temannya berinisial DA,” sambungnya.

Tak berselang lama, petugas kemudian menangkap DA di sebuah pangkalan ojek di Kelurahan Pabuaran, Karawaci. Dari hasil interogasi terhadap DA, diketahui bahwa DA diminta oleh tersangka AG untuk menjual motor itu. Tak hanya motor, AG juga meminta DA untuk menjualkan mobil serta barang-barang hasil curian lainnya.

“Barang curian lain sudah berhasil dijual. Motor dijual ke warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan mobil dijual ke warga Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Barang-barang itu sudah kami amankan,” tutur Baktiar.

Petugas juga berhasil meringkus AG yang bersembunyi di sebuah kontrakan di daerah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Rabu, 17 April 2024. Dari penggeledahan di kontarakan AG, ditemukan komputer korban yang belum sempat terjual. Selanjutnya, tersangka AG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Panongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nyamar Pura-pura Pacari Korban

Menurut Kombes Pol. Baktiar, dalam beberapa waktu terakhir korban berpacaran dengan tersangka AG. Ternyata, niat AG memacari korban hanyalah modus agar dipercaya oleh pemilik rumah.

Berkat penyamarannya itulah AG bisa diam-diam menyimpan kunci rumah korban. Tersangka AG pun dengan leluasa menguras benda-benda serta surat-surat berharga yang ada di dalam rumah saat korban mudik. Karena AG masuk menggunakan kunci rumah, maka tak ditemukan kerusakan pada pintu dan jendela rumah korban.

Kepada korban, AG juga mengaku bekerja pada sebuah hotel di Tangerang, namun setelah ditelusuri ternyata AG berbohong. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 362 KUHP.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

BPK Koordinasi dengan Auditor soal Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung yang Diduga Dijual ke Pengembang

Berita Tangerang - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau...

Tegas! Pj Wali Kota Siapkan Sanksi untuk ASN di Kota Tangerang yang Terlibat Politik Praktis

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menyiapkan...

Sekda Minta Penegakan Perwal dan Perda di Kota Tangerang Dilakukan Tegas dan Konsisten Tapi Humanis

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Tangerang,...

Pilkada Kabupaten Serang 2024; JSI Sebut Elektabilitas Andika Hazrumy Sulit Ditandingi

Berita Serang - Elektabilitas calon bupati Serang 2024-2029, Andika...