Hari Lingkungan Hidup, Perumda Tirta Benteng Gelar Promo Penghapusan Denda dan Sanksi bagi Pelanggan

Date:

PDAM Tirta Benteng Salurkan Air Bersih
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Perumda Tirta Benteng menggelar promo penghapusan denda dan sanksi bagi pelanggan. ILUSTRASI: Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mengirimkan 400 liter air ke warga Jatiuwung yang kesulitan air bersih karena kemarau. (Dok.BantenHits.com/Hendra Wibisana)

Berita Tangerang – Dalam rangka menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada 5 Juni 2024, Perusahaan Umum Daerah atau Perumda Tirta Benteng menggelar promo penghapusan denda dan sanksi bagi pelanggan rumah tangga dan instansi pemerintah.

Program penghapusan denda dan sanksi ini juga diperkuat dengan adanya SK: 5.10/KEP-AM/V/2021  Tanggal 31 Mei 2024. Dan, pemberlakukan SK pada 1 Juni 2024 hingga 20 Juni 2024.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengawas Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Yeti Rohaeti. Menurutnya, penghapusan denda dan sanksi ini dimulai pada 1 Juni hingga 20 Juni 2024, dimana tujuan dari penghapusan itu tak lain untuk memudahkan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran.

“Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang hadir ditengah masyarakat untuk memudahkan pembayaran, salah satunya dengan penghapusan denda dan sanksi,” ungkap Yeti Rohaeti, Selasa, 4 Juni 2024.

Dengan adanya program penghapusan denda dan sanksi ini, pelanggan hanya membayar penggunaan atau pemakaian air saja, artinya yang dibayarkan hanya pokoknya saja.

“Pelanggan yang memiliki denda dan sanksi bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin,” imbuh Yeti

Menurut  Yeti, program ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk mau membayarkan pemakaian air bersih, sehingga kedepannya tidak ada lagi denda atau sanksi yang dapat memberatkan pelanggan.

“Jadi, air yang telah digunakan oleh pelanggan tentunya harus dibayarkan. Apabila tidak dibayarkan tentunya akan terus menjadi piutang dan berdampak pada kebocoran keuangan,” terang Yeti   yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah (ASDA II) Pemerintah Kota Tangerang.

Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tim dari Perumda Tirta Benteng juga terjun langsung ke pelanggan yang memiliki denda dan sanksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberadaan pelanggan.

“Personel langsung terjun ke rumah pelanggan untuk memastikan apakah penghuninya ada atau tidak. Jika ada tentunya akan diberikan edukasi tentang prosedur yang berlaku. Jika tidak ada penghuni maka akan diambil sebuah kebijakan,” ucap Yeti.

Yeti juga mengajak kepada pelanggan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir, dan untuk pembayaran berlaku di loket pelayanan.

Ketua Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa menyambut baik program penghapusan denda dan sanksi yang digaungkan oleh Perumda Tirta Benteng. Sebab, program yang diluncurkan ini mampu meringankan beban pelanggan atas denda dan sanski.

“Bagus program seperti ini karena beban pelanggan akan berkurang karena dia (pelanggan) hanya membayarkan pokoknya saja,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan, program ini bisa dilakukan setahun sekali atau setahun dua kali, tapi jangan juga keseringan karena bisa membuat perusahaan plat merah milik Pemkot Tangerang ini gulung tikar.

“Cukuplah dilakukan 1 sampai 2 kali program seperti ini. Kalau sering ya bisa bangkrut, dan tidak ada lagi edukasi kepada pelanggan untuk membayarkan air bersih tepat waktu,” ujarnya.

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...