Pj Gubernur Dampingi Langsung Pemeriksaan, KASN Segera Tentukan Nasib Sekda Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid

Date:

Pj Gubernur dampingi langsung pemeriksaan dugaan pelanggaran ASN, KASN segera tentukan nasib Sekda Kabupaten Tangerang. Moch Maesyal Rasyid. ILUSTRASI: Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat memberikan penjelasan soal  pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten. (FOTO: bantenprov.go.id)

Berita Tangerang – Nasib Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid segera diputuskan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Seperti diketahui, KASN telah menerbitkan Surat Rekomendasi KASN Nomor: R-1555/ NK.01.00/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 kepada Pj Bupati Tangerang, Andy Ony Prhartono sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Maesyal Rasyid.

Sumber BantenHits.com di internal KASN yang terlibat dalam pemeriksaan perkara Maesyal Rasyid mengatakan, Maesyal Rasyid telah diperiksa tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang dengan didampingi Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh tim inspektorat Kabupaten (Tangerang) bersama dengan Pak Pj Gubernur. Jadi pemeriksaan Pak Sekda ini harus melibatkan pihak dari Provinsi (Banten) yaitu Pak Pj (Gubernur),” kata sumber tersebut, Kamis siang, 6 Juni 2024.

Hasil pemeriksaan terhadap Mesyal Rasyid oleh tim internal Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama Pj Gubernur Banten, lanjutnya, saat ini telah disampaikan kepada KASN.

“Hasil pemeriksaan telah kami terima. Namun sekali lagi hasilnya mohon izin itu sifatnya rahasia. Dan kemarin kami bersama pimpinan akan segera tindaklanjuti dan sedang dibahas keputusan atas tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut,” bebernya.

Deadline 14 Hari

KASN BERI WAKTU 14 Hari untuk Pj Bupati Tangerang melaksanakan Rekomendasi KASN soal dugaan pelanggaran disiplin ASN Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. (FOTO: kasn.go.id)

Sebelumnya, Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono diberi waktu 14 hari untuk melaksanakan rekomendasi KASN terkait dugaan pelanggaraan disiplin ASN yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Waktu 14 hari yang diberikan KASN terhitung sejak Rekomendasi KASN diterbitkan dan dikirimkan ke Pemkab Tangerang, Senin, 6 Mei 2024.

“Kami memberikan rekomendasi tersebut untuk ditindaklanjuti PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam konteks (kasus Sekda Kabupaten Tangerang) ini adalah bupati, Pak Pj bupati. Nanti kami terus berkoordinasi dan melakukan monitoring terkait dengan tindaklanjut dari rekom kami. Jadi kami punya waktu untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi,” kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo saat dihubungi BantenHits.com, Ahad, 12 Mei 2024.

“14 hari (waktu yang kami berikan). Kami (harus) mendapatkan laporan (Pj Bupati Tangerang). Jadi kami tanya apakah (Rekomendasi KASN) sudah ditindaklanjuti, apakah sudah diambil eksekusi, jadi bagaimana progressnya,” sambung Agustinus.

Agustinus juga menyarankan kepada masyarakat, apabila selama 14 hari pelaksanaan rekomendasi oleh Pj Bupati Tangerang ditemukan dugaan pelanggaran disiplin ASN baru oleh Sekda Kabupaten Tangerang, masyarakat bisa segera membuat laporan baru dan akan ditindaklanjuti KASN.

“Kalau kemudian kondisinya berkembang, ini kok seperti ini (masih tetap diduga lakukan pelanggaran disiplin ASN), monggo silakan masyarakat melaporkan lagi ditujukan ke KASN,” tegasnya.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tangerang, Yudiana menganggap persoalan dugaan pelanggaran ASN oleh Sekda Kabupaten Tangerang sudah selesai dengan terbitnya rekomendasi KASN.

“Maaf, Kang. Terkait ini sudah clear yah. Sudah ada rekom dari KASN,” jelas Yudiani saat dihubungi BantenHits.com, Ahad, 12 Mei 2024.

Ketika ditegaskan soal tindaklanjut yang harus dilaksanakan Pj Bupati Tangerang untuk melaksanakan Rekomendasi KASN tersebut, Yudiana bungkam.

Nekat Hadiri Penjaringan Parpol

Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid diduga mengikuti serangkain kegiatan politik di sejumlah parpol terkait pencalonannya sebagai calon bupati Tangerang pada Pilkada Kabupaten Tangerang 2024, di antaranya menghadiri wawancara yang digelar DPD PDI-P Banten, Kamis, 9 Mei 2024.

Menurut Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah PDI-P, Muhlis, pada tahapan wawancara yang digelar Kamis ada tujuh orang bakal calon kepala daerah Kabupaten Tangerang yang hadir yakni Dahlan Hasyim, Didi Supriadi Wijaya, Intan Nurul Hikmah, Iskandar Mirsad, Mad Romli, Moch. Maesyal Rasyid, dan Irvansyah Asmat.

Kehadiran Moch. Maesyal Rasyid pada wawancara bakal calon kepala daerah di DPD PDI-P Banten tersebut praktis mendapat sorotan tajam.

Ari Sudrajat, warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang yang juga pelapor dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Maesyal Rasyid ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengaku prihatin dengan sikap pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Tangerang tersebut.

Pasalnya, rekomendasi KASN atas dugaan pelanggaran ASN oleh Moch. Maesyal Rasyid baru saja terbit dan diterima Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Selasa, 7 Mei 2024.

“Prihatin ngeliat pejabat (tertinggi) ASN yang secara terang-terangan berpolitik. Sekda ini mungkin sudah lupa kalau dirinya ASN yang seharusnya tidak boleh berpolitik,” kata Ari kepada BantenHits.com melalui pesan WhatsApp, Jumat, 10 Mei 2024.

FOTO ILUSTRASI: Balliho Moch. Maesyal Rasyid yang terpasang di Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug. (Dok.BantenHits.com)

Imbauan untuk Tim Sukses Sekda

KASN pernah mengimbau tim sukses Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan dukungan untuk kandidat pilihannya dengan cara yang baik. Jangan sampai niat baik untuk mendukung Maesyal Rasyid malah jadi merugikan yang bersangkutan.

“Tim sukses ini harus diberi pembelajaran, diberi informasi yang tepat. Apa yang mereka lakukan itu justru akan merugikan Pak Sekda. Kenapa, karena karena Pak Sekda akan terkena dugaan pelanggaran disiplin, karena status beliau masih ASN. Jadi ini harus disampaikan. Dukungan yang baik, niatan yang baik malah jadi merugikan beliau,” kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo.

Pemasangan-pemasangan baliho Sekda yang marak di pelosok Kabupate Tangerang, lanjutnya, tak mungkin dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi, pemasangan-pemasangan itu tidak mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasti oleh tim suksesnya,” sebutnya.

Dari pengalaman penanganan kasus yang dilakukan KASN, lanjutnya, KASN menemukan banyak pejabat berstatus ASN yang berniatan maju menjadi pimpinan kepala daerah. Kemudian KASN pun memberikan pemahaman tentang Undang-undang ASN yang melekat pada yang bersangkutan.

“Dari pengalaman kami menyampaikan ini kepada yang bersangkutan, ada Kepala Bappeda, ada yang sekda, begitu kita sampaikan seperti ini akhirnya berpikir ulang. (Akhirnya para ASN berpikir) Oh kalau nanti saya gak maju bagaimana, kalau saya maju (tapi belum mundur dari ASN) juga nanti saya kena sanksi. Iya kalau jadi kepala daerah, kalau gagal bagaimana?,” ucap Agustiunus.

“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya? Pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU. Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 April 2024. (Foto: tangerangkab.go.id)

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Keliru

Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutkan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

Haram Berselingkuh dengan Politik

Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya.

Pasalnya, dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.

ASN 24 Jam Diikat Aturan Disiplin

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang haarus dihindari oleh PNS atau ASN. Salah satunya harus menaati peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Jadi 24 jam kita sebagai ASN itu diikat kewajiban dan larangan. Sementara di PP 42/2004 disebutkan tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bebernya.

Terkait maraknya spanduk dan baliho ASN dengan narasi politik untuk maju dalam Pilkada 2024, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah). Yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ada tiga orang pejabat yang masih berstatus ASN aktif yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka siap maju sebagai kepala daerah. Itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...