Berita Tangerang – Rencana tawuran sekelompok pelajar di samping Danau Mall Metropolis Town Square (Metos), Kamis malam, 6 Juni 2024 sekira jam 22.30 WIB berhasil dicegah jajaran Polres Metro Tangerang Kota.
23 pelajar SMA dan SMP yang akan melakukan tawuran di lokasi tersebut berhasil diamankan petugas.
Andai tawuran itu tak berhasil dicegah, mungkin peristiwa berdarah akan terjadi. Pasalnya, dari 23 pelajar ini petugas menyita empat sajam jenis celurit dan sebuah penggaris besi. Petugas juga menyita 18 handphone dan 10 unit sepeda motor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ke-23 remaja tersebut telah diamankan ke Mako Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Ada beberapa sajam yang didapat saat dilakukan pengeledahan. Kami menduga senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran dengan pelajar dari kelompok lain,” kata Zain saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.
Zain menjelaskan, Puluhan remaja ini diamankan di Jalan Baru Kelapa Indah, Arah RSU Kota Tangerang, tepatnya di pinggir Danau Metropolis, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang.
Polisi menduga, puluhan remaja yang masih duduk di bangku SMP dan SMA akan tawuran antar pelajar janjian memalui media sosial (medsos).
Laporan Masyarakat
Menurut Zain, para pelajar yang hendak tawuran ini berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Anggota Samapta Polres Metro Tangerang Kota yang sedang melakukan patroli langsung menindaklanjuti laporan dengan mendatangi TKP.
“Sebanyak 33 personil gabungan satuan fungsi (satfung) Polres Metro Tangerang Kota, langsung mendatangi lokasi berkumpul mereka,” ungkap Zain.
23 remaja yang hendak tawuran itu pun berhasil diamankan berikut senjata tajam yang dibawa. Polisi langsung menggiring mereka ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendata mereka yang membawa sajam.
“Patroli adalah kegiatan yang paling efektif dalam rangka pencegahan kejahatan (crime preventif). Namun, peran masyarakat kami butuhkan untuk memberikan informasi sekecil apapun potensi tindak kejahatan, gengster maupun aksi tawuran,” ujar Zain.
“Adapun barang bukti diamankan berupa 4 bilah sajam jenis celurit, 1 Penggaris besi, 18 Handphone dan 10 unit Sepeda motor yang digunakan,” sambungnya.
Kini upaya yang dilakukan Polisi memberikan pembinaan, kemudian memanggil orang tua masing-masing, memanggil dinas pendidikan provinsi dan kota. Selanjutnya, didata diberikan catatan dalam SKCK.
“Kami (Polisi) tegas mengimbau para orangtua pentingnya pengawasan dan pembatasan penggunaan Teknologi Informasi. Kepada para pelajar maupun remaja berhenti melakukan aksi tawuran. Jika terbukti ada pasal yang dilanggar, maka pidana menanti,” pungkasnya.