Camat Sindang Jaya Diduga Sosialisasikan Calon Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Majelis Taklim

Date:

Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa diduga sosialisasikan Calon Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Majelis Taklim. ILUSTRASI: Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid saat membuka MTQ ke-2 Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Minggu, 27 Agustus 2023. (FOTO: DOK. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Tangerang)

Berita Tangerang – Acara silaturahmi Camat Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa di sebuah majelis taklim di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga jadi ajang menyosialisasikan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid sebagai bakal calon bupati Tangerang 2024/2025.

Samsul Samisal–bukan nama sebenarnya– warga di sekitar lokasi majelis taklim mengatakan, agenda pertemuan di majelis taklim tersebut dihadiri ustad dari desa tersebut juga desa tetangga serta sejumlah tokoh masyarakat.

“Ustad-ustad aja (yang hadir), terus warga sekitar. Sama pendukung dia dari luar kampung,” katanya saat diwawancarai BantenHits.com, Sabtu pagi, 8 Juni 2024.

Meski mengetahui acara tersebut, namun Samsul Samisal mengaku dirinya tak menghadirinya.

BantenHits.com mendapatkan rekaman saat acara di majelis taklim tersebut berlangsung. Pada awal rekaman, terdengar pria diduga Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa berbicara di majelis taklim tersebut.

Dalam rekaman berdurasi 10 menit 37 detik itu, pria diduga Galih Prakosa terdengar memperkenalkan sosok Maesyal Rasyid yang karirnya berawal dari seorang pemain bola.

“Berawal dari pemain bola. Pemain bola di Persita jaman (Piala) Soeratin tahun 83. Nah , berawal dari pemain bola. Kalau dulu kan pemain bola gimana caranya supaya jangan keluar dari klub. Oleh karena itu direkrut sama (pemerintah) daerah,” kata pria diduga Galih Prakosa tersebut.

Pembicaraan Galih terputus. Dalam rekaman terdengar ada seseorang mengucapkan salam, sehingga Galih menghentikan pembicaraan untuk menjawab salam, lalu melanjutkan lagi penjelasannya soal sosok Maesyal Rasyid.

“Terus direkrut sama daerah jadi (pegawai) honor daerah, Pak. Jadi Pak Maesyal Rasyid ini berangkat dari honor daerah. Betul-betul dari non PNS lah kalau sekarang sebutannya. Dari honor daerah disekolahkan sama pemda di APDN, Akademi Pemerintahan Dalam Negeri. Kebetulan beliau secara garis organisasi senior saya,” jelasnya.

Galih juga menyebutkan, sosok Maesyal Rasyid sudah 40 tahun mengabdi sebagai birokrat di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Galih juga merinci sejak awal karir Maesyal Rasyid hingga saat ini menjabat Sekda Kabupaten Tangerang.

“Mulai dari (jadi) staf, kepala kasubsi, kepala seksi, sekcam Pakuhaji pernah. Jadi camat di sekian tempat. Camat Curug, Camat Kosambi, Camat Balaraja, Camat Pakuhaji pernah juga di sana,” bebernya.

Dalam pemaparan soal sosok Maesyal Rasyid di majelis taklim itu, Galih juga mencoba meng’counter’ soal isu putra daerah yang ramai dibicarakan warga menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2024-2029.

“Nah kalau berbicara, mohon maaf kalau sekarang sedang digaung-gaungkan putra daerah. Bicara putra daerah, beliau lahirnya saja di Rumah Sakit Kesdim. Beliau karena, anak kolong. Bapaknya pernah di Danramil. Nah beliau lahir di Rumas Sakit Kesdim Daan Mogot Tangerang. Lahirnya saja di Tangerang. Kalau dulu kan Kota Tangerang gabung dengan Kabupaten (Tangerang),” paparnya.

Ketika dihubungi BantenHits.com, Galih membenarkan dirinya menghadiri acara di majelis taklim tersebut. Menurutnya, acara tersebut merupakan acara silaturahmi biasa. Galih juga membantah jika dirinya menyosialisasikan sosok Maesyal Rasyid di acara majelis taklim meski ada rekamannya.

“(Soal sosialisasikan Maesyal Rayid) hoax, kang. Mangga dikirim saja rekamannya, Kang,” ucapnya.

Imbauan untuk Tim Sukses Sekda

Sebelumnya, menyusul maraknya pemasangan baliho Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid, Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) pernah mengimbau tim sukses Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan dukungan untuk kandidat pilihannya dengan cara yang baik. Jangan sampai niat baik untuk mendukung Maesyal Rasyid malah jadi merugikan yang bersangkutan.

“Tim sukses ini harus diberi pembelajaran, diberi informasi yang tepat. Apa yang mereka lakukan itu justru akan merugikan Pak Sekda. Kenapa, karena karena Pak Sekda akan terkena dugaan pelanggaran disiplin, karena status beliau masih ASN. Jadi ini harus disampaikan. Dukungan yang baik, niatan yang baik malah jadi merugikan beliau,” kata Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo.

Pemasangan-pemasangan baliho Sekda yang marak di pelosok Kabupaten Tangerang, lanjutnya, tak mungkin dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi, pemasangan-pemasangan itu tidak mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasti oleh tim suksesnya,” sebutnya.

Dari pengalaman penanganan kasus yang dilakukan KASN, lanjutnya, KASN menemukan banyak pejabat berstatus ASN yang berniatan maju menjadi pimpinan kepala daerah. Kemudian KASN pun memberikan pemahaman tentang Undang-undang ASN yang melekat pada yang bersangkutan.

“Dari pengalaman kami menyampaikan ini kepada yang bersangkutan, ada Kepala Bappeda, ada yang sekda, begitu kita sampaikan seperti ini akhirnya berpikir ulang. (Akhirnya para ASN berpikir) Oh kalau nanti saya gak maju bagaimana, kalau saya maju (tapi belum mundur dari ASN) juga nanti saya kena sanksi. Iya kalau jadi kepala daerah, kalau gagal bagaimana?,” ucap Agustiunus.

“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya? Pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU. Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.

Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutkan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

ASN Haram Berselingkuh dengan Politik

Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya.

Pasalnya, dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.

ASN 24 Jam Diikat Aturan Disiplin

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang haarus dihindari oleh PNS atau ASN. Salah satunya harus menaati peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Jadi 24 jam kita sebagai ASN itu diikat kewajiban dan larangan. Sementara di PP 42/2004 disebutkan tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bebernya.

Terkait maraknya spanduk dan baliho ASN dengan narasi politik untuk maju dalam Pilkada 2024, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah). Yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ada tiga orang pejabat yang masih berstatus ASN aktif yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka siap maju sebagai kepala daerah. Itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

    View all posts

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...

Embung Sudirman, Solusi Banjir Menahun pada Tiga Perumahan di Tigaraksa Mulai Dieksekusi!

Berita Tangerang - Embung Sudirman yang diharapkan akan menjadi...