Polisi Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Tangerang

Date:

Tangerang – Jajaran Unit reskrim Polsek Legok menangkap Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Senin (16/1/2017).

 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah mereka. Dari laporan tersebut, tim opsnal reskrim Polsek Curug melakukan penyelidikan dangan menangkap seorang pelaku bernama Badru Tamam alias Endu (22).

“Dari penangkapan tersangka Badru, didapatkan barang bukti dan mengakui bahwa sabu tersebut benar miliknya yang didapatkan  dari tersangka Imam Saefulloh alias Aep (23), anggota langsung mengamankan Imam di wilayah Legok,” ungkap Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Mansuri, Selasa (17/1/2017).

Dari keterangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku lainnya, yakni Muhamad Renaldi (18).

“ya kedua pelaku mengaku dapat sabu dari tersangka Renaldi dan kita juga masih memburu seorang lagi, yang berinisial GJ,” ujar Mansuri.

Atas ketiga Pelaku dijerat dengn Pasal 114 subsider 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya penjara selama tujuh tahun.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...