Polsek Pamulang Sita Narkoba Ratusan Juta

Date:

Banten Hits.com– Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berhasil menyita narkotika dan narkoba senilai Rp 109 juta. Penyitaan narkoba dan narkotika dengan nilai ratusan juta tersebut, didapat dari 10 pengedar yang berhasil ditangkap di Kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sepuluh pengedar narkotika dan narkoba tersebut adalah MI (23), AA (20), BM (21), RN (25), VR (19), AJ (22), A (26), AN (27), HNA (24), dan JN (25). Mereka terjaring dalam rajia yang dilakukan selama sepekan terakhir sejak 27 April sampai dengan 02 Mei 2013.
 

Banten Hits.com– Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan, berhasil menyita narkotika dan narkoba senilai Rp 109 juta. Penyitaan narkoba dan narkotika dengan nilai ratusan juta tersebut, didapat dari 10 pengedar yang berhasil ditangkap di Kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Sepuluh pengedar narkotika dan narkoba tersebut adalah MI (23), AA (20), BM (21), RN (25), VR (19), AJ (22), A (26), AN (27), HNA (24), dan JN (25). Mereka terjaring dalam rajia yang dilakukan selama sepekan terakhir sejak 27 April sampai dengan 02 Mei 2013.
 
Menurut Kapolsek Pamulang Kompol Muhamad Nasir, penangkapan ini bermulai dari diciduknya tersangka MI, AA, BM dan RN di kawasan Buaran, Kecamatan Pamulang. Dari tangan mereka diamankan ganja kering dengan berat 1,1 Kg yang sudah dibagi dalam 34 paket. Apabila dirupiahkan nominalnya mencapai Rp 6 juta.

Dari mulut para pengedar ganja ini, keluarlah nama pelaku lain berinisial VR yang diketahui Bandar narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku pun akhirnya diciduk di kawasan perumahan Reni Jaya, Kecamatan Pamulang. Setali dua air, dari pengakuan VR dikembangkan lagi dan ditangkap AJ dan A, AN, JN dan HNA yang menjadi pengedar sabu-sabu di kawasan Cinangka, Sawangan dan Pamulang. Dari tangan para pengedar sabu-sabu ini berhasil diamankan 53 gram paket sabu dengan nilai Rp100 juta.

“Kami juga mengamankan 10 pil ekstasi dari tangan HNA yang nilainya berkisar Rp3 juta. Total narkoba yang berhasil diamankan mencapai 109 jutaan,” terang Kompol Muhammad Nasir.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan timbangan yang digunakan para pelaku untuk membancak sabu menjadi paketan kecil. Termasuk alat isap sabu atau familiar disebut dengan nama bong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini para pelaku diamankan di sel Polsek Pamulang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 112, 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara seumur hidup.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Budi Harjono menambahkan, di pasaran para pelaku menjual ganja dengan paketan Rp50 ribu. Sedangkan untuk sabu dijual Rp1,5 juta per satu gram.

“Mereka merupakan pengedar di kawasan Pamulang dan Sawangan, Depok,” katanya. 

Pelaku berinisial AJ mengatakan dirinya baru belajar mengedarkan sabu sebulan terakhir. Dirinya beroperasi di kawasan Reni Jaya.

“Saya ditangkap karena mengantongi 1 gram sabu. Saya baru sebulan ini mengedarkan narkoba,” katanya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...