Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 untuk 141 wilayah di Indonesia hingga tanggal 9 Agustus 2021.
Pengumuman resmi disampaikan Jokowi Senin malam, 2 Agustus 2021 melalui channel YouTube resmi Sekretariat Presiden.
“Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi.
Penerapan PPKM Level 4 ini, lanjut Jokowi akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota yang ditetapkan menteri.
Aturan Selama PPKM Level 4
PPKM level 4 diberlakukan di 141 kota/kabupaten di Indonesia berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.
Dari 141 wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, lima di antaranya kabupaten/kota di Provinsi Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.
Lalu bagaimana aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Level 4?
Aturan PPKM Level 4 sebenarnya hampir sama dengan PPKM darurat yang sebelumnya diberlakukan dari 3 – 26 Juli 2021.
Aturan PPKM Level 4 bisa merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Salah satunya soal pengaturan rumah ibadah yang terdapat pada poin ketiga huruf g yang menyatakan tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sementara, pedagang makanan seperti warung dan PKL makanan diizinkan buka sampai pukul 20.00. Kemudian pedagang di luar makanan seperti kelontong, agen, binatu, pangkas rambut, cuci mobil, voucher pulsa, asongan, dan sebagainya diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Untuk pedagang makanan, pemerintah masih membolehkan makan di tempat, namun waktunya dibatasi hanya sampai maksimal 20 menit.
Jokowi mengatakan, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR.
“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Jokowi.
Kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19, lanjutnya, bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Editor: Fariz Abdullah