Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kebijakan itu diambil setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga memutuskan untuk memperpanjang PPKM di beberapa daerah Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021.
“Iya, (diperpanjang) sampai 9 Agustus,”kata Anggota Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi kepada BantenHits, Selasa, 3 Agustus 2021.
Kata Ajis, penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten Lebak akan berlaku sampai 9 Agustus 2021.
“Kita level 3 sampai 9 Agustus 2021,”katanya.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak ini juga mengaku telah menyiapkan bantuan beras untuk masyarakat Kabupaten Lebak.
“Rencananya kita siapkan bantuan beras untuk sasaran penerima yang baru,”jelasnya.
Ajis juga mengajak agar masyarakat tetap menaati Protokol Kesehatan dan mengikuti vaksinasi Covid-19 agar segera terwujud herd immunity.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana