Mutasi Diduga Melanggar, KASN Panggil Pejabat Pemkot Tangerang

Date:

 

Banten Hits – Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan mutasi terhadap 15 pejabat struktural eselon II dan III beberapa waktu lalu. Salah satu pejabat yang terkena mutasi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Muhammad Lutfi.

BACA JUGA: Sehari Setelah Pelajar Tewas Tawuran, Kadisdik Kota Tangerang Dicopot

Mutasi tersebut rupanya ditengarai Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melanggar sejumlah aturan. KASN pun melayangkan panggilan terhadap pejabat terkait di Pemkot Tangerang untuk dimintai keterangan, Kamis (1/9/2016).

“Kami ingin mengklarifikasi soal mutasi dan pelantikan itu. Sebelumnya, mereka memang sudah berkonsultasi dengan kami, dan kami beri catatan apa-apa saja yang kurang. Tahu-tahu, kami dapat kabar kalau Pemkot Tangerang sudah melantik pejabat-pejabat itu tanpa sepengetahuan kami pada pekan lalu,” kata Asisten Komisioner Aparatur Sipil Negara Irwansyah seperti dilansir Kompas.com.

Dia juga menjelaskan, dasar hukum yang dilanggar jika hal itu terbukti adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permenpan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait dugaan pelanggaran mutasi pegawai ini, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Muhammad Noor ketika dikonfirmasi Banten Hits lewat telepon selulernya mengaku heran karena menurutnya BKPP sudah melakukan seluruh tahapan sesuai dengan aturan yang ada.

“Kata siapa itu? Tidak benar (mutasi melanggar aturan). Kita sudah lengkapi semua berkas, semua aturan, jadi aturan mana yang dilanggar?” kata Muhammad Noor, Selasa (30/8/2016).

Noor mengakui, pihaknya memang sebelum mutasi tersebut dilakukan, sudah berkonsultasi perihal rencana mutasi ke Asisten KASN Irwansyah melalui pesan WhatsApp. Saat itu, dia diberi beberapa catatan.

“Memang waktu itu sempat WhatsApp-an dengan Pak Irwansyah untuk konsultasi, beliau beri beberapa catatan salah satunya adalah proposal,” ujarnya.

Namun, ia mengaku sudah melengkapi catatan tersebut dan mengirim kembali ke KASN termasuk dengan bukti-bukti dan faktor penunjang yang lengkap.

“Sudah kami lengkapi. Faktor penunjang dan bukti-bukti sudah sesuai aturan, tapi katanya tidak sampai. Makanya saya heran kok bisa tidak sampai,” ungkapnya.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related