Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas terkait diminta serius melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman (mamin), terutama terhadap makanan yang akan dikonsumsi berbuka puasa atau Takjil yang biasa dijajakan di pinggir-pinggir ruas jalan raya.
“Ya, kami mendesak Pemkab Lebak benar-benar melakukan pengawasan secara intensif terhadap makanan yang akan dikonsumsi masyarakat untuk berbuka puasa,” kata Presidium Front Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Fakrab) Yana Musalev, di Rangkasbitung, Senin (15/6/2015).
Yana meminta, Pemkab Lebak jangan lagi beralasan bahwa ketidakmaksimalan pengawasan dikarenakan terbatasnya anggaran atau kekurangan personel. Ia juga menyarankan, seharusnya para pedagang takjil dan pedagang musiman ramadan ditempatkan di lokasi khusus dan dilakukan pembinaan agar menjual produk dan jajanan yang steril dari bahan berbahaya.
“Pedagang yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya harus ditindak dan harus diberi punishment karena ini menyangkut kesehatan manusia,” pintanya.
Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, memastikan pengawasan terhadap mamin akan dilakukan untuk mencegah beredarnya bahan makanan yang berbahaya.
“Kita bekerja sama dengan BPOM untuk melakukan pengawasan yang terpadu, sehingga hal-hal yang dihawatirkan oleh masyarakat terutama terhadap makanan untuk berbuka puasa tidak terjadi,” kata Kadisperindag Lebak Wawan Ruswandi.
Pihaknya juga menghimbau kepada pedagang untuk tidak menjual makanan atau minuman yang tidak habis kemudian dijual kembali pada keesokan harinya.
“Kadaluarsa itu jangan dijual lagi atau misalnya makanan yang tidak habis hari ini lalu dijual lagi besoknya,” serunya. (Uud)