Mabes Polri Gerebek Dua Pabrik Obat Ilegal di Tangerang

Date:

Banten Hits – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Selasa (21/6/2016), menggerebek dua pabrik di Jalan Raya Serang Km 28, kawasan pergudangan Surya Balaraja, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Tangerang.

Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dharma Pongrekun mengatakan, dua pabrik yang digerebek tersebut dijadikan produksi dan gudang penyimpanan obat ilegal.

“Obat ini tidak mempunyai ijin dan produksinya juga tidak mempunyai standar sesuai aturan,” kata Dharma kepada awak media.

Dari penggerebekan tersebut, Polisi menyita berbagai ratusan jenis obat, diantaranya, Supra Tetra, Kopi Cleng dan obat-obatan lainnya yang sudah ditarik perizinannya oleh Badan POM.

Selain itu, Polisi juga mengamankan Rudi pemilik pabrik, dan Roni yang bertugas mengelola dua pabrik tersebut.

“Pabrik ini baru berdiri satu bulan di Tangerang, tapi sudah berdiri sejak lama di daerah Surabaya. Peredarannya sudah menyeluruh ke hampir seluruh wilayah di Indonesia,” ungkap Dharma.

Kedua tersangka dijerat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan Pasal 196 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 197 dengan ancaman 15 tahun penjara.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related