BKP Kelas II Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Asal Lampung

Date:

BKP Kelas II Cilegon Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Asal Lampung
Petugas BKP Kelas II Cilegon saat melakukan pemeriksaan ribuan burung yang hendak diselundupkan. (Istimewa)

Cilegon – Diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah, ribuaan ekor burung yang akan dikirimkan menggunaan sebuah truk dari Provinsi Lampung menuju beberapa daerah di Pulau Jawa, berhasil di gagalkan oleh petugas Balai Katantina Pertanian atau BKP Kelas II Cilegon, Sabtu, 17 November 2018.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut saat ini sopir dan kernet truk yang menganggkut ribuan burung menjalani pemeriksaan di Kantor BKP, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Informasi yang berhasil dihimpun, burung yang hendak diselundupkan terdiri 4.851 ekor burung, di mana 4.461 ekor burung dalam kondisi hidup dan 435 ekor burung mati.

Petugas melakukan penngadangan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakantruk dengan nomor kendaraan BE 8038 OB membawa muatan ribuan ekor burung. Setelah melakukan pemeriksaan petugas mendapati bahwa muatan kendaraan berupa ribuan ekor burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

“Tim intel mendapatkan informasi dari masyarakat perihal truk dengan muatan burung ilegal pukul 00.00 WIB. Pada pukul 02.42 WIB truk diamankan oleh petugas Polres Kota Serang dan Karantina Cilegon. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata muatan burung tidak dilengkapi dokumen karantina. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB dari Polres Serang truk beserta muatannya dibawa ke BKP Kelas II Cilegon,” ujar Kepala BKP Raden Nurcahyo Nugroho kepada awak media, Minggu, 18 November 2018.

Nurcahyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan, ribuan burung yang diamankan terdiri dari jenis ciblek, cucak ijo, cucak ijo mini, cucak keeling, gelatik, jalak kapas, jalak kebo, kepodang, kepodang emas, kolibri, kutilang, manyar, perkutut, pleci, rambatan dan trucuk. Semuanya dimuat di kardus dan box plastik. Bersama burung-burung tersebut terdapat terdapat gula merah sebanyak 1,5 ton diduga untuk kamuflase.

“Burung yang hidup selanjutnya dilakukan penahanan di instalasi karantina hewan milik BKP Kelas II Cilegon sebagai barang bukti. Adapun barang bukti berupa truk ditahan di halaman kantor BKP Kelas II Cilegon,” terangnya.

Nurcaho menambahkan, upaya penyelundupan burung tersebut melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petuga karantina ditempat pemasukan dan pengeluaran.

“Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No 16 tahun 1992. Burung liar yang dilalulintaskan juga memiliki potensi menyebarkan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tandasnya. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...