Pandeglang – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memanggil 5 camat di Kabupaten Pandeglang yang terindikasi tidak netral pada Pemilu 2019.
Lima camat itu yakni Camat Cigeulis Kosasih, Camat Cikedal Surya, Camat Cimanggu Suheli, Camat Cibaliung Djaya, dan Camat Munjul Aan Suandi.
Menanggapi para anak buahnya yang dipanggil Bawaslu, Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta Bawaslu agar izin terlebih dahulu jika ingin memanggil para Organisiasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemilu.
“Saya udah bilang, Bawaslu tidak boleh memanggil Camat tanpa se-izin saya. Bawaslu jangan genit, manggil-manggil seenaknya,” kata Irna di Labuan, Rabu, 13 Februari 2019.
Irna juga mengingatkan agar Bawaslu tidak mencari panggung atas pemanggilan para Camat yang diduga mengarahkan agar memilih anak dan suami Irna Narulita dalam Pileg 2019.
“Jangan genit, jangan mau tampil, jangan mau cari nama Bawaslu, kalau memang ada kesalahnya, sebutkan kesalahannya apa. Kan klarifikasi, klarifikasi apa, jadi jangan sumir, enggak boleh sumir,” tegasnya.
“Saya apresiasi Bawaslu, tapi jangan terlalu genit, manggil-manggil seenanknya. Untuk netralitasi ASN saya sudah tegaskan melalui surat edaran,” tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana