Pandeglang – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang melakukan optimalisasi pajak daerah dengan menekankan para wajib pajak diantaranya pajak dari Makan dan Minum (Mamin) Aparatur Sipil Negara (ASN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala BP2D Pandeglang Utuy Setiadi meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data ASN yang terkena wajib pajak, hal itu untuk meminimalisir laporan yang tidak sesuai dari wajib pajak atau restoran.
“Selama ini dibayarkan mungkin tapi laporannya tidak sesungguhnya. Nah ini nanti kami minta data dari OPD biar kami punya bahan untuk memeriksa wajib pajak apabila mereka laporannya tidak benar itu dari sisi pajak restoran,” kata Utuy, Kamis, 25 April 2019.
Sementara itu untuk peningkatan pajak dari sektor BPHTB nantinya BP2D akan bekerja sama dengan PPAT dimana ketika seseorang membeli lahan harganya harus diutamakan dengan harga pasar sebelum mengikui nilai di NJOP.
“Salah satu cara untuk meningkatkan BPHTB itu kami akan memberikan penekanan pada PPAT bahwa transaksi yang dibuat di akta jual beli itu nilainya harus berdasarkan harga pasar walapun diketentuan boleh harga NJOP, tapi itu terakhir bila nilai data transaksi tidak didapat baru menggunakan NJOP dan itu kecil,” tegas Utuy.
Editor: Fariz Abdullah