Bawaslu Kota Serang Sebut Spanduk Ejek Prabowo-Sandi Murni Pidana Umum, Relawan Ingatkan Pemilu di Banten Selalu Kondusif

Date:

Spanduk ejekan terhadap pasangan Prabowo-Sandi
Spanduk provokatif bernada ejekan untuk pasangan Prabowo-Sandi bertebaran di Kota Serang. KPU memastikan pemasang spanduk bisa dipidana dua tahun penjara. (Istimewa)

Serang – Spanduk bernada provokatif dengan kalimat mengejek Prabowo-Sandi beredar luas di Kota Serang sejak Selasa, 23 April 2019. Spanduk beredar sehari setelah Polres Serang Kota menggelar silaturahmi damai ppasca-pemilu dengan sejumlah tokoh di Aula Mapolres Serang Kota, Senin, 22 April 2019.

Hadir dalam acara tersebut, sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat,  di antaranya Haji Embay Mulya Syarif, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi,  dan Dandim 0602/Serang Letkol Inf Erwin Agung.

BACA JUGA: Tokoh Serukan Damai, Spanduk Provokatif Mengejek Pasangan Prabowo-Sandi Malah Tersebar di Kota Serang

“(Pemilu) selesai, mari kita menyatu membersihkan sisa-sisa kebencian yang ada untuk kembali menjalin masyarakat Kota Serang yang tentram aman, dan ini semua kebutuhan kita. Tanpa ketenangan, tanpa ketentraman mustahil kita bisa melakukan apapun di kota serang,” ujar Embay kepada awak media di Aula Polres Serang Kota, Senin 22 April 2019.

Apa yang disampaikan Embay dan tokoh rupanya tak berdampak apa-apa. Pasalnya, selang sehari setelah seremonial tersebut, spanduk provokatif langsung menyebar di Kota Serang.

Bawaslu Sebut Pidana Murni

Komisioner Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menyebut, spanduk provokatif yang beredar di Kota Serang merupakan pidana murni, jadi hanya kepolisian yang bisa mengusut pemasangan spanduk tersebut.

Menurut Rudi, pihaknya masih kesulitan menemukan pemasang spanduk tersebut. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.

“Sosialisasi ini dari mana, kita tidak tau ini masih didalami,” ujar Rudi, Rabu 24 April 2019.

“Dengan kepolisian sudah koordinasi. Jangan dilakukan kepada siapapun, kan belum beres (pemilu),” tegasnya.

Rudi menjelaskan, spanduk provokatif itu tidak masuk pidana Pemilu, pasalnya tidak ada logo peserta pemilu yang terpasang pada spanduk.

“Kecuali di situ ada nama partai ada nama peserta pemilu baru kita bisa (tindak), kalau atas nama warga biasa kita tidak bisa untuk menindak. Yang bersangkutan dengan (kewenangan) kami (apabila) itu pelanggaran pemilu,” sambungnya.

Terkait pencopotan, Rudi mengungkapkan, jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP sejak adanya spanduk.

“Bawaslu merekomendasikan untuk satpol PP untuk menertibkan, artinya Satpol PP juga kalau tanpa kami sudah bisa turunkan karna gunakan Perda k3,” tegasnya.

Pemilu di Banten Selalu Kondusif

Koordinator Relawan Prabowo-Sandi Banten, Khoirul Umam, mengatakan basebaiknya seluruh pihak dapat mencegah beredarnya spanduk-spanduk provokatif seperti itu.

“Sebaiknya segera mencegah spanduk-spanduk itu beredar, karena akan memperkeruh suasana pasca pemilu, kita saling jaga agar masyarakat tidak terpancing suasana, kalau pun kami tidak menuduh pihak dari tim 01,” ujarnya saat dihubungi awak media, Rabu 24 April 2019.

Ia menuturkan, agenda pemilihan sudah berkali-kali dilakukan oleh masyarakat Banten. Dan dalam sejarahnya, belum pernah terjadi kericuhan pasca dilakukannya agenda pemilihan tersebut.

“(Pemasangan spanduk) mungkin sekali itu dilakukan oleh pihak-pihak luar, tapi kami percaya belum pernah kejadian di Banten setelah pemilu ada keributan, tapi waspada perlu kita tingkatkan,” terangnya.

Ia pun berharap dapat terjadi konsolidasi antara petinggi koalisi baik dari paslon 01 maupun paslon 02 demi terciptanya kembali kondusifitas di Kota Serang.

“Kami berharap khususnya di Banten semua petinggi-petinggi 01 dan 02 dapat ketemu duduk satu meja untuk menjaga kondusifitas bersama,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...