Serang- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Kota Serang untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang bebas beroperasi di ibu kota Banten.
Pasalnya, MUI menuding meski telah ditertibkan beberapa kali pihak Satpol PP. Faktanya tempat hiburan yang disebut-sebut tak berizin itu masih dengan leluasa beroperasi.
“Saat ini saya masih tanda tanya terkait izin hiburan malam di Kota Serang. Seluruh diskotik atau tempat hiburan malam di Kota Serang itu tidak ada izin, tetapi masih beroprasi,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, H. Mahmudi kepada media di Pemkot Serang, Senin 9 September 2019.
Mahmudi menekan pemerintah kota Serang agar serius mengatasi permasalah ini dan tegas untuk segera menutup tempat hiburan malam, sesuai Perda No 10 Tahun 2008 tentang penyakit masyarakat (pekat).
“Saya pernah menegor juga terkait hiburan malam ini, tetapi tempat hiburan yang pernah ditutup buka lagi. Saya tidak tahu apakah ada orang-orang power atau bermain didalamnya,” tegasnya.
“Sejauh ini, Perda itu masih dilaksanakan. Akan tetapi belum merata. Karena masih banyak warung-warung yang membuka pada saat bulan puasa,” sambungnya.
Dia berharap, terkait tempat hiburan malam di Kota Serang segera ditutup. Sebab, kata Dia, hal itu akan membawa kemaksiatan dan merusak masa depan.
“Yang lebih ditekankan oleh MUI pertama, masalah prostitusi, miras, dan hiburan yang melanggar etika sampai melewati batas jam,”imbuhnya.
Editor: Fariz Abdullah