Pertahankan Makam Wareng, Warga Koang Jaya Terlibat Bentrok dengan Satpol PP Kota Tangerang

Date:

Warga yang mempertahankan Makam Wareng di Kelurahan Koang Jayanti, Karawaci, Kota Tangerang, terlibat bentrok dengan Satpol PP Kota Tangerang yang menggusur paksa Makam Wareng, Selasa, 15 Oktober 2019.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Bentrok fisik tak dapat terhindarkan saat petugas Satpol PP Kota Tangerang mencoba mengeksekusi Makam Wareng di kelurahan Koang Jaya, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa, 15 Oktober 2019.

Warga yang mencoba mempertahankan makam terlibat kericuhan hingga berujung bentrok fisik. Bentrokan tak sampai menjurus aksi anarkistis. Warga menyerah karena kalah jumlah.

Wartawan BantenHits.com Hendra Wibisana melaporkan, sempat dilakukan dialog antara warga dengan Satpol PP. Karena tidak ada kesepakatan, Pemerintah Kota Tangerang melalui petugas Satpol PP membongkar Makam Wareng secara paksa.

Warga yang tetap menolak pembongkaran tersebut melakukan perlwanan dengan mempertahankan lokasi tersebut. Kericuhan tak dapat dihindarkan pada saat petugas memkasa untuk membongkar tenda dan pembatas lahan pememakaman.

Bayaknya personil Satpol PP yang dikerahkan ke lokasi eksekusi, membuat warga tak dapat berbuat apa-apa. Saat warga terdesak mundur, alat berat menerobos dan membongkar pembatas pemakaman tersebut.

Ketua Tim 9 utusan warga Koang Jaya Fahruddin mengatakan, hasil negosiasi yang dilakukan deadlock. Negosiasi dihadiri perwakilan warga dengan Camat Karawaci Tihar, pihak Dinas PUPR, dan Dinas Sosial.

Namun negosiasi tersebut tidak membuahkan hasil dan Pemkot Tangerang memutuskan secara sepihak dengan membokar secara paksa makam tersebut.

“Kami berupaya keras agar tanah yang akan digunakan untuk jalan sekitar 2.000 meter ada penggantinya, tapi Pemkot mengabaikan perjuangan orang tua kami,” jelasnya.

Fakhruddin menuturkan, Pemkot Tangerang tak setuju atas keinginan warga yang memohon untuk disediakan lahan makam baru jika Makam Wareng digusur.

“Pemerintah tidak memandang lagi sejarah masa lalu. Pemerintah mengabaikan kuburan-kuburan orang tua kami. Mereka memaksa melakukan pembongkaran karena kita dinilainya tidak memiliki bukti yang akhirnya menggusur tanpa penggantian,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra Fitrahiyana menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ketiga dalam rencana eksekusi wakaf.

Bahkan, menurutnya, dialog-dialog dalam melakukan persetujuan bersama pun telah dilakukan. Tapi, tak menemukan titik terang.

“Kami sudah melalui beberapa tahapan dari mulai tahap pertama sampai ketiga. Dialog juga sudah. Dan hari ini sesuai dengan rencana yaitu penertiban di pemakaman Wareng,” ungkapnya.

Sehingga, kata Agus, pihaknya terpaksa membongkar Makam Wareng karena warga tak dapat memperlihatkan legalitas pemakaman yang berdiri sejak jaman kolonial ini. Padahal, tak hanya warga, Pemkot Tangerang tidak memiliki legalitas atas aset ini.

“Warga merasa bahwa ini tanah milik mereka. Kita sudah memberi kesempatan agar mereka bisa menyampaikan bukti-bukti kepemilikan dan lain sebagainya sampai dengan saat mereka tidak bisa membuktikan. Kami tidak bisa melakukan ganti rugi karena tanah ini bukan milik mereka,” terangnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Momen-momen saat 5.000 Pelajar di Kota Tangerang Gaungkan Anti-narkoba dan Tawuran

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menggandeng...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...