Jakarta – Setelah sepekan terakhir menjadi obrolan paling hangat di Kota Tangerang, informasi penangkapan AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya terkonfirmasi.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologis penangkapan anak Sachrudin bersama tiga rekannya D, S dan M, pada Senin, 6 Juni 2020.
Dikutip BantenHits.com dari Tribunnews.com, kepolisian pertama kali menggelar penangkapan terhadap ketiga rekan AKM terlebih dahulu dengan barang bukti sabu.
“Sekitar tanggal 6 Juni lalu berhasil mengamankan tiga orang inisial D, S dan M yang menggunakan narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di daerah Tangerang, Banten,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Juli 2020.
Dari tangan ketiga rekan AKM itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Namun penyelidikan pihak kepolisian berlanjut setelah menggali keterangan dari ketiga anak tersebut.
Berdasarkan informasi ketiga orang tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap seorang berinisial AKM yang belakangan diketahui anak Wali Kota Tangerang.
Kepada pihak kepolisian, pelaku juga mengaku membeli barang haram tersebut dengan cara patungan.
“Mereka patungan bersama-sama termasuk AKM di sini diambil seharga Rp 800 ribu, sisanya Rp 700 ribu dipecah bertiga D, S, M itu hasil pemeriksaan awal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AKM bersama tiga rekannya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kepada wartawan di Tangerang, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Sachrudin menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian. Sachrudin juga menyebut kasus yang menjerat anaknya sebagai ujian.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana