Kasus Positif Tembus 224 Orang, Pondok Pesantren di Lebak Diwarning soal Penularan Covid-19

Date:

FOTO ILUSTRASI. Santri Pondok pesantren modern Gontor, Jawa Timur saat menjalani tes pemeriksaan kesehatan di Stadion MY, Kota Serang. (Istimewa)

Lebak- Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terus mengalami peningkatan. Tercatat pada Sabtu, 10 Oktober 2020 terdapat 224 warga yang telah terpapar virus Corona.

Dari 224 warga yang terpapar, 91 orang diantaranya telah sembuh, 128 orang menjalani isolasi dan 5 orang lainnya meninggal.

Hal ini membuat seluruh masyarakat Kabupaten Lebak harus waspada dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Kewaspadaan juga disuarakan oleh Kepala Seksi Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Ajrum Firdaus.

Ia meminta agar para Pondok Pesantren di Kabupaten Lebak untuk mewaspadai penyebaran pandemi COVID-19.

“Kami minta semua ponpes di lebak tetap mewaspadai penularan COVID-19, meskipun kyai, ustad dan santri belum ditemukan terpapar positif Corona,”kata Ajrum, Jumat, 9 Oktober 2020.

Warning ini diberikan Ajrum agar tidak terjadi kemunculan klaster penularan Corona di lingkungan ponpes di Kabupaten Lebak.

Menurutnya, Kemenag Lebak hingga kini terus melakukan pemantauan dan selalu koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak.

Kasus COVID-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat sehingga ponpes harus mewaspadai penularan penyakit yang mematikan itu.

Mereka para pengelola ponpes harus mentaati protokol kesehatan dengan membudayakan 3 M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

Kemenag Kabupaten Lebak akan memberikan sanksi tegas jika ponpes itu melanggar dengan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan pemberlakuan peraturan bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Apalagi, saat ini di Kabupaten Lebak diterapkan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Corona.

“Kami minta ponpes dapat menaati protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19,” katanya menjelaskan.

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan hingga saat ini dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Saat ini, kata dia, jumlah ponpes di Kabupaten Lebak 1.700 lembaga, baik yang dikelola secara modern maupun tradisional.

Namun, pihaknya mengapresiasi hingga saat ini belum ditemukan adanya santri, ustad maupun kiyai yang positif terpapar Covid-19.

“Kami berharap semua ponpes dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menerima tamu dari luar,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...