Ketua DPRD Kabupaten Serang Ungkap soal Perut Setelah Enam Jam ‘Digarap’ Bawaslu Banten

Date:

Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari saat Memberikan Keterangan Pers Pemanggilan Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, Sabtu 10 Oktober 2020. (BantenHits/Mursyid)

Serang – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum penuhi panggilan Bawaslu Provinsi Banten atas laporan dugaan pelanggaran saat pelantikan pengurus Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 29 September 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun wartawan BantenHits.com, dugaan pelanggaran itu mencuat setelah seroang saksi bernama Yayan, melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Provinsi Banten pada 5 Oktober 2020.

Dalam laporannya ada tiga dugaan pelanggaran, pertama, dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah – Pandji Tirtayasa. Kedua, dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan ketiga, dugaan pelanggaran keterlibatan ASN.

Pantauan wartawan BantenHits.com, Bahrul Ulum yang kini menahkodai Bapera Kabupaten Serang itu diperiksa sekitar 6 jam di Sekretariat Bawaslu Banten yakni dari pukul 12:00 hingga 18:00 Wib pada Sabtu, 10 Oktober 2020.

Seusai pemeriksaan, orang nomor satu di lembaga legislatif Kabupaten Serang ini, langsung pergi ke parkiran lalu menaiki kendaraan roda empat milik pribadinya.

Ulum sapaan akrab Bahrul Ulum itu enggan memberikan keterangan kepada wartawan dengan dalih lapar. Padahal, awak media telah mengikuti proses pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Serang dari pukul 12:30 Wib.

“Hampura ya kang, saya lapar,” kata Ulum, melanjutkan perjalanannya dari parkiran Bawaslu Banten itu.

Kordiv Pengawasan Bawaslu Banten, Nuryati Solapari membenarkan bahwa Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum telah melakukan klarifikasi laporan dugaan pelanggaran tersebut dan didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Serang, Mahpudin sebagai saksi.

“Langkah selanjutnya adalah setelah klarifikasi kami akan melakukan kajian berkaitan hal-hal yang dilaporkan yaitu bersama tim Gakkumdu di tingkat Provinsi Banten,” jelasnya.

Diketahui, pemeriksaan Ketua DPRD Kabupaten Serang itu ditangani langsung oleh Bawaslu Provinsi Banten, lantaran pada saat melakukan pelanggaran bukan di wilayah tempat pelaksanaan Pilkada, melainkan di luar daerah, yakni di Kota Serang.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kata Kunci Penanganan Korupsi Menurut Al Muktabar

Berita Banten - Kata kunci penanganan korupsi adalah dengan...

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...