DPRD Akan Gelar Rapat soal Rekomendasi KASN terkait Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Sekda Kabupaten Tangerang

Date:

Politisi PDIP yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat memimpin Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-390 Kabupaten Tangerang.(FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat di unsur pimpinan menyikapi terbitnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Namun, sebelum menggelar rapat tersebut DPRD akan menunggu apakah lembaganya mendapatkan tembusan rekomendasi tersebut atau tidak. Pasalnya hingga saat ini DPRD belum melihat langsung rekomendasi KASN itu.

“Kami belum melihat suratnya seperti apa. Kami akan tunggu, dapat tembusan atau tidak.  Baru nanti kami akan menggelar rapat di unsur pimpinan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp,  Selasa, 7 Mei 2024.

Jika tak mendapatkkan tembusan, wakil rakyat dari PDI-P yang dikenal loyalis tulen Megawati Soekarno Putri ini memastikan pihaknya memiliki mekanisme untuk mendapatkan penjelasan dari BKPSDM Kabupaten Tangerang.

Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya menyebut pihaknya akan konsolidasi di internal komisi.

“Kami akan cek dulu,” ujarnya singkat saat dihubungi BantenHits.com lewat WhatsApp, Selasa,  7 Mei 2024.

Diketahui, KASN telah menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Sekda Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid.

Hal tersebut disampaikan Asisten KASN 3 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Agustinus Sulistyo saat dihubungi BantenHits.com, Senin, 2024.

Namun, Agustinus menolak menyebutkan isi rekomendasi yang diterbitkan lembaganya tersebut, termasuk tanggal penerbitan rekomendasi dimaksud. Agstinus meminta BantenHits.com berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten Tangerang.

“Sudah terbit rekom KASN dan disampaikan ke Pemda (Kabupaten) Tangerang. Silakan koordinasi dengan pihak pemda,” kata Agustinus melalui WhatsApp.

“Untuk surat rekom sifatnya ‘rahasia’ (hanya) ditujukan ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) instansi terkait tidak untuk umum. Untuk pelapor akan diberikan surat jawaban bahwa laporan pengaduan sudah ditindaklanjuti KASN dan diberikan rekom ke PPK instansi terkait,” sambungnya.

Saat ditanya dinas yang mendapatkan tembusan rekomendasi KASN tersebut, Agustus menyebut dinas tersebut Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang.

“(Surat rekomendasi KASN ditujukan melalui) BKPSDM,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan memilih bungkam saat ditanya soal rekomendasi KASN tersebut. Telepon panggilan BantenHits.com sejak Senin sore, 6 Mei 2024 hingga Selasa pagi, 7 Mei 2024 tak dijawab. Pesan WhatsApp pun tak direspons.

Moch. Maesyal Rasyid sebelumnya dilaporkan Ari Sudrajat, warga Desa Benda, Kecamatan Sukamulya ke KASN atas dugaan pelanggaran etika dan disiplin ASN terkait maraknya poster bergambar Maesyal Rasyid dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024. Maesyal Rasyid juga dilaporkan atas kehadirannya pada acara partai politik.

Imbauan untuk Tim Sukses Sekda

KASN diminta telusuri maraknya baliho Sekda Kabupaten Tangerang yang diklaim dipasang warga. FOTO ILUSTRASI: Balliho Moch. Maesyal Rasyid yang terpasang di Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug. (Dok.BantenHits.com)

Sebelumnya, Agustinus mengimbau tim sukses Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menyalurkan dukungan untuk kandidat pilihannya dengan cara yang baik. Jangan sampai niat baik untuk mendukung Maesyal Rasyid malah jadi merugikan yang bersangkutan.

“Tim sukses ini harus diberi pembelajaran, diberi informasi yang tepat. Apa yang mereka lakukan itu justru akan merugikan Pak Sekda. Kenapa, karena karena Pak Sekda akan terkena dugaan pelanggaran disiplin, karena status beliau masih ASN. Jadi ini harus disampaikan. Dukungan yang baik, niatan yang baik malah jadi merugikan beliau,” ungkap Agustinus.

Pemasangan-pemasangan baliho Sekda yang marak di pelosok Kabupaten Tangerang, lanjutnya, tak mungkin dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan.

“Jadi, pemasangan-pemasangan itu tidak mungkin dilakukan oleh yang bersangkutan. Pasti oleh tim suksesnya,” sebutnya.

Dari pengalaman penanganan kasus yang dilakukan KASN, lanjutnya, KASN menemukan banyak pejabat berstatus ASN yang berniatan maju menjadi pimpinan kepala daerah. Kemudian KASN pun memberikan pemahaman tentang Undang-undang ASN yang melekat pada yang bersangkutan.

“Dari pengalaman kami menyampaikan ini kepada yang bersangkutan, ada Kepala Bappeda, ada yang sekda, begitu kita sampaikan seperti ini akhirnya berpikir ulang. (Akhirnya para ASN berpikir) Oh kalau nanti saya gak maju bagaimana, kalau saya maju (tapi belum mundur dari ASN) juga nanti saya kena sanksi. Iya kalau jadi kepala daerah, kalau gagal bagaimana?,” ucap Agustiunus.

“Inilah yang mendasari munculnya pasal 56 di dalam UU 20 tahun 2023. Bahwa ASN wajib mundur pada saat penetapan calon. lalu bagaimana pada tahap-tahap sebelumnya? Pada saat pendaftaran, penutupan pendaftaran, kemudian pendaftaran pasangan calon ke KPU. Nah ini kan kita masih berstatus ASN. (Memang itu diperkenankan). Akan tetapi yang harus diperhatikan pada saat tahapan sebelum penetapan pasangan calon, itu jangan sampai kita melanggar undang-undang ASN. Dan undang-undang ASN itu bukan hanya Undang-undang Nomor 20 tetapi terkait dengan aturan-aturan turunannya. Ada PP, SKP5KL yang menaungi kita sebagai ASN,” bebernya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Keliru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan saat menggelar konferensi pers, Senin, 22 April 2024. (Foto: tangerangkab.go.id)

Agustinus juga meluruskan kekeliruan pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya wajib mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon.

“Nanti Pak Sekda ini untuk maju sebagai kepala daerah pasti dia akan menggunakan kendaraan politik. Pada saat PDKT, pada saat pendekatan dengan partai politik, itu sudah dilarang. Tak boleh kita (ASN) lakukan pendekatan dengan partai politik,” kata Agustinus.

Larangan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Surat Keputusan Bersama Lima Kementerian dan Lembaga (SKP5KL) yang merupakan aturan-aturan turunan terkait ASN.

“Di sana ada berbagai bentuk larangan, berbagai bentuk sanksi. Itu semuanya ada di SKP5KL,” tegasnya.

Haram Berselingkuh dengan Politik

Agustinus menegaskan, seorang ASN haram hukumnya berselingkuh dengan politik. Karena seorang ASN dituntut senantiasa untuk netral.

Saat menyoroti pernyataan Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan yang menyebutan ASN yang maju Pilkada hanya mundur setelah ditetapkan sebagai sebagai calon, Agustinus menyebut, pernyataan Hendar Herawan keliru dan berbahaya.

Pasalnya, dalam kasus itu Hendar hanya melihat dari satu pasal pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN saja, tanpa melihat pasal yang lain dan undang-undang lainnya, termasuk aturan turunanannya yang saat ini masih berlaku.

“Jadi kalau statement dari kepala BKPSDM, bahwa ASN yang maju di dalam Pilkada itu belum wajib mundur tetapi wajib mundurnya pada saat penetapan calon itu memang benar di Pasal 56 (UU 20 Tahun 2023 tentang ASN). Tetapi pada saat dia belum mundur sebagai ASN, artinya yang bersangkutan tunduk pada undang-undang ASN. Karenanya lihat di pasal yang lain jangan hanya melihat satu pasal itu saja,” bebernya.

Agustinus menjelaskan, di dalam UU No 20/2023 tentang ASN pada Pasal 2 huruf f disebutkan, bahwa kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada azas netralitas.

“Jadi prinsip dalam penyelenggaraan kebijakan ASN itu harus netral. Netral itu apa? Itu ada di penjelasannya, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

“Selanjutnya di Pasal 9 ayat 2 disebutkan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. clear kan di situ. Jadi pada saat kita menjadi seorang ASN, itu gak boleh melakukan promosi, pencitraan, pendekatan ke masyarakat atau partai politik atau kegiatan yang prinsipnya untuk kepentingan pribadi dia untuk maju pada Pilkada. Karena apa? Karena masih pakai baju ASN yang harus menjaga netralitas,” sambungnya.

ASN 24 Jam Diikat Aturan Disiplin

(FOTO: kasn.go.id)

Agustinus juga menyebutkan aturan lain yang mewajibkan ASN netral yakni, PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS, juga PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang hingga saat ini belum dicabut dan masih berlaku.

“Juga nanti harus dilihat di PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. di sana disebutkan bahwa ada kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang haarus dihindari oleh PNS atau ASN. Salah satunya harus menaati peraturan perundang-undangan dan menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik didalam maupun diluar kedinasan. Jadi 24 jam kita sebagai ASN itu diikat kewajiban dan larangan. Sementara di PP 42/2004 disebutkan tentang etika terhadap diri sendiri yang meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan,” bebernya.

Terkait maraknya spanduk dan baliho ASN dengan narasi politik untuk maju dalam Pilkada 2024, lanjut Agustinus, hal tersebut memang sedang marak terjadi di Indonesia.

“Kemarin kami mengklarifikasi temuan di Provinsi Jambi. Di sana ada tiga (temuan spanduk ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah). Yaitu di Kota Jambi, Kabupaten Merangin dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ada tiga orang pejabat yang masih berstatus ASN aktif yang membuat baliho untuk menunjukkan mereka siap maju sebagai kepala daerah. Itu tidak diperkenankan,” tegasnya.

Saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Solear, Puspemkab Tangerang, Senin, 22 April 2024, Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan menganggap sah-sah saja soal maraknya spanduk bergambar Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan narasi politik menjelang Pilkada Kabupaten Tangerang 2024.

Hendar menyebut tak ada pelanggaran aturan pada maraknya spanduk bergambar ASN, sepanjang ASN yang dimaksud belum resmi mendaftarkan diri sebagai calon.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related