Pandeglang – Carista sebuah tempat hiburan malam di Desa Penjamben, Kecamatan Carita, yang mempekerjakan MK (15) seorang gadis ABG sebagai pemandu lagu ternyata menyalahgunakan izin.
Dari hasil konfirmasi Asisten Daerah (ASDA) II Pandeglang, Kurnia Satriawan ke DPMPTSP Pandeglang diketahui izin tempat tersebut merupakan rumah makan.
Namun dari hasil pantauan, tidak ditemukan adanya rumah makan hanya beberapa ruangan yang dijadikan untuk karaoke.
“Saya hubungi DPMPTSP Pandeglang, ternyata izinnya bukan rumah bernyanyi, tetapi restoran,” kata Kurnia, Selasa, 26 November 2019.
Namun Pemkab Pandeglang belum bisa memastikan sangsi apa yang bakal diterima pihak Pengelola, karena menunggu hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan serta Disnakertrans Pandeglang.
“Nanti kita tindaklanjuti, (yang jelas) ada sangsinya,” jelasnya.
Baca Juga: Pekerjakan Gadis SMA dengan Tarif Rp100 Ribu, Mami Lulu Dibekuk Polres Pandeglang
Kurnia meminta DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.
“Saya juga sudah meminta kepada DPMPPTSP untuk berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah