Pekerjakan Gadis SMA dengan Tarif Rp100 Ribu, Mami Lulu Dibekuk Polres Pandeglang

Date:

Polres Pandeglang saat mengamankan para pemandu lagu di rumah bernyanyi Carista. (BantenHits.com/Engkos Kosasih).

Pandeglang – Lulu Eva Mastorin (42) terpaksa berurusan dengan pihak Satreskrim Polres Pandeglang, atas dugaan perdagangan orang atau eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Wanita yang di sebut Mami Lulu itu terbukti mempekerjakan MK gadis ABG yang masih duduk di bangku SMA sebagai pemandu lagu, disebuah rumah bernyanyi bernama Carista yang terletak di wilayah Carita.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP DP Ambarita mengatakan penangkapan Mami Lulu bermula dari razia Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba didua tempat hiburan malam.

Saat itu, polisi mendapati seorang pemandu lagu yang masih duduk di bangku sekolah. Alhasil, mami dan gadis tersebut digelandang aparat berserta dua pemandu lain yang tidak membawa KTP.

“Terlapor (Mami Lulu) ditangkap saat dilakukan operasi Bina Kusuma oleh personil Polres Pandeglang ditempat rumah bernyanyi Carista,” katanya, Kamis, 21 November 2019.

Menurut Ambarita dari hasil pemeriksaan, Mami Lulu membayar MK dan pemandu lagu lainnya sebesar Rp100,00) per jam. Sehingga hal itu menjadi dasar penyidik menetapkan Mami Lulu sebagai tersangka, karena terbukti dengan sengaja mempekerjakan MK.

“Tersangka saat ini belum ditahan, tapi kami sudah tetapkan tersangka dengan jaminan,” tambahnya.

Ambarita mengaku bakal terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan karena dia menduga masih adanya tersangka lain.

“Dimungkinkan akan ada tersangka lain, namun lihat perkembangan dulu. Karena kami akan minta keterangan dari pengelola dan pemberi izin,” ujarnya.

Adapun korban, pihaknya akan memberi pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Latar belakang korban terjun ke dunia hiburan karena ekonomi. Orang tuanya tidak kerja makanya dia nyambi untuk melanjutkan sekolahnya sekalian bantu-bantu untuk kehidupan sehari-hari,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf i Jo Pasal 88 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...