Tangerang- MS (35) dan RR (35) diamankan pihak kepolisian Polres Metro Tangerang, Jumat, 22 November 2019. Keduanya dibekuk lantaran ketahuan membobol mesin ATM Alfamart di Jalan Raya Wasangkara Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, 20 Desember 2018.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengungkapkan aksi kedua pelaku terekam CCTV Alfamart. Saat itu keduanya mengaku sebagai petugas mesin ATM.
“Karena petugas Alfamart tidak curiga pelaku membobol mesin ATM dengan menggunakan obeng dan kunci doging.mereka pun menghadang uang sebesar 68 juta yang berada di mesin ATM tersebut,”kata Abdul Karim.
“Mereka ini petugas mentenan mesin ATM jadi pada saat mereka melakukan aksi petugas Alfamart tidak Curiga. Aksi para pelaku ini terungkap hasil dari rekaman CCTV yang berada di Alfamart tersebut,”sambung Abdul Karim.
Baca Juga: Gara-gara Sepotong Lidi Berukuran 2,5 CM, Dua Pria Dibekuk Tim Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Ia menambahkan atas perbuatannya para pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kedua pelaku beserta barang bukti seperti obeng, kunci doging dan satu buah kaset ATM ,kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Editor: Fariz Abdullah