Buruh di Lebak Tak Dapat THR? Segera Lapor ke Posko Pengaduan Disnakertran

Date:

Ilustrasi THR
ILUSTRASI THR (WASPADA.CO.ID)

Lebak- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko itu dibuat untuk menampung keluhan bagi para buruh di Kabupaten Lebak yang tak mendapatkan THR.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin kepada awak media, Senin, 19 April 2021.

Menurut Tajudin, para pekerja sendiri berdasarkan kontrak kerjanya berhak untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, kecuali yang baru masuk. Jika tidak, maka pekerja itu dapat mengaku kepada kami, ” ujarnya.

“Ada petugas yang melayani pengaduan. Memfasilitasi berkas pengaduan dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja itu, ” tambahnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kulineran sampai Puas Sambil Menikmati Ribuan Lampion di Taman Rasa dan Cahaya TangCity Mall

Berita Tangerang - Bayangkan, apa rasanya ketika Anda dihadapkan...

Mengenal Mama Centing, Inovasi Penanganan Stunting Puskesmas Bojong Kamal Legok yang Raih Juara di Banten

Berita Banten - Metode penanganan stunting kini dilakukan dari...

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...