Buruh di Lebak Tak Dapat THR? Segera Lapor ke Posko Pengaduan Disnakertran

Date:

Ilustrasi THR
ILUSTRASI THR (WASPADA.CO.ID)

Lebak- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.

Posko itu dibuat untuk menampung keluhan bagi para buruh di Kabupaten Lebak yang tak mendapatkan THR.

“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin kepada awak media, Senin, 19 April 2021.

Menurut Tajudin, para pekerja sendiri berdasarkan kontrak kerjanya berhak untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.

“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, kecuali yang baru masuk. Jika tidak, maka pekerja itu dapat mengaku kepada kami, ” ujarnya.

“Ada petugas yang melayani pengaduan. Memfasilitasi berkas pengaduan dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja itu, ” tambahnya. 

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wali Kota Tangerang Sehari Akan Bertugas 20 Mei 2024

Berita Tangerang - Wali Kota Tangerang terpilih akan segera...

‘Jalur-jalur Khusus’ Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Tangerang

Berita Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...