Lebak- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lebak akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Posko itu dibuat untuk menampung keluhan bagi para buruh di Kabupaten Lebak yang tak mendapatkan THR.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kami buka di kantor Disnakertrans Lebak,” kata Kepala Disnakertrans Lebak, Tajudin Yamin kepada awak media, Senin, 19 April 2021.
Menurut Tajudin, para pekerja sendiri berdasarkan kontrak kerjanya berhak untuk mendapatkan THR dari pihak perusahaan.
“Semua pekerja berhak mendapatkan THR, kecuali yang baru masuk. Jika tidak, maka pekerja itu dapat mengaku kepada kami, ” ujarnya.
“Ada petugas yang melayani pengaduan. Memfasilitasi berkas pengaduan dan melaporkannya kepada pihak perusahaan. Selanjutnya kita akan lakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja itu, ” tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana