Tangerang- Sebanyak 24 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan diamankan oleh Jajaran kepolisian dari Polresta Tangerang.
Puluhan motor yang rata-rata telah dimodifikasi tersebut diamankan saat 55 personil dari Polresta Tangerang, membubarkan kerumunan klub motor Ninja yang tengah menggelar kopi darat di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Ini Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Patroli Skala Besar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di bulan Ramadhan,” Tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Minggu 18 April 2021.
Menurut mantan Kapolres Gresik ini setiap orang tidak dilarang untuk membentuk atau menjadi anggota komunitas. Namun mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi, ia mengimbau agar menghindari pertemuan yang mengakibatkan kerumunan.
“Komunitas yang berkerumun dapat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Wahyu, komunitas motor yang berkerumun juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta mengganggu ketertiban umum. Karena dapat memicu aksi seperti balap liar hingga mengonsumsi minuman keras, dan menggunakan narkoba.
“Kerumunan komunitas klub motor juga berpotensi menyebabkan terjadinya tawuran,” tambah Wahyu.
“Jadilah komunitas motor yang positif. Tertib dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi uji layak jalan,” tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah