Jaksa Sebut FSPP Tak Berhak Salurkan Dana Hibah Ponpes, Ini Sederet Masalah Penyaluran 2018 dan 2020

Date:

Kejati Banten saat menggeledah Masjid Raya Al-Bantani terkait dugaan korupsi dana hibah Ponpes di Banten 2018 dan 2020.(BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa lima terdakwa kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten pada 2018 dan 2020 telah melakukan korupsi dan merugikan negara senilai Rp 70 miliar.

Kerugian ini berasal dari penyaluran hibah tahun 2018 senilai Rp 66 miliar dan di 2020 senilai Rp 117 miliar.

Kelima terdakwa adalah Irvan Santoso, mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten dan Toton Suriawinata, mantan Kabag Sosial, Agama di Biro Kesra Banten, Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Banten dalam sidang perdana kasus korupsi dana hibah ponpes di Banten tahun 2018 dan 2020 yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu, 8 September 2021.

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, dalam dakwaannya Jaksa menyebut penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) di Banten ternyata telah bermasalah sejak 2018. Berikut daftarnya:

1. FSPP Tak Berhak Salurkan dan Terima Dana Hibah

JPU mengungkapkan, dana hibah ponpes 2018 disalurkan Biro Kesra Banten melalui
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Terdakwa Irvan Santoso dan Ketua FSPP Banten, KH.Matin Djawahir, kata JPU Kejati Banten M Yusuf, menandatangani NPHD atau naskah perjanjian hibah daerah pada Mei 2018.

Menurut JPU, seharusnya FSPP tidak dapat diberikan rekomendasi hibah. Organisasi ini pun katanya adalah ormas dan bukan pondok pesantren yang berhak menerima hibah.

Berdasarkan penelusuran BantenHits.com, pencairan dana hibah ponpes 2018 dibayarkan kepada FSPP Provinsi Banten berdasarkan SP2D No. 959.4/7614/LS-BTL/BUD/2018 tanggal 22 Mei 2018 dan SPM 931/0155/SPM-LS-BLT/PPKD/2018 tanggal 22 Mei 2018 dengan nilai Rp 66.280.000.000.

Penerimaan hibah oleh FSPP ini disebut JPU tidak sesuai peruntukkan. Bahkan penyaluran ini tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan hibah.

“Tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban penerimaan dana hibah yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan,” kata JPU Kejati Banten, M Yusuf.

2. Penyaluran tanpa Evaluasi, Verifikasi dan Survei

JPU juga menyebut, penyaluran dana hibah ponpes 2018, tidak dilakukan tahapan evaluasi, verifikasi, persyaratan administrasi, survei hingga kelayakan besaran uang hibah oleh terdakwa Irvan dan Toton.

3. LPJ Hibah Dibuat dan Ditandatangani Pihak Lain

JPU juga menyebut, Irvan dan Toton tidak cermat terhadap pengajuan pencairan dana hibah ponpes 2018 sehingga penerima tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Ketidakcermatan para terdakwa yakni saat dokumen proposal pengajuan hibah, naskah perjanjian hibah daerah NPHD dan pakta integritas serta dokumen proposal pencairan dan laporan pertanggungjawaban hibah dibuat dan ditandatangani oleh pihak selain pimpinan ponpes sebagaimana persyaratan dalam pencairan dana bantuan hibah ponpes.

Kerugian total kasus ini adalah Rp 70 miliar. Rinciannya hibah ke ponpes pada 2018 merugikan negara Rp 65 miliar. Sedangkan untuk tahun 2020 adalah Rp 5 miliar.

2020 Hibah Ponpes Digelontorkan Lebih Besar

Meski penyaluran dana hibah ponpes 2018 bermasalah, Pemprov Banten pada 2020 kembali menggelontorkan dana hibah ponpes dengan jumlah yang lebih besar Rp 117 miliar.

Dalam persidangan JPU mengungkap, pencairan dana hibah ponpes 2020 dari Biro Kesra diserahkan kepada masing-masing ponpes.

Namun, dana hibah itu kemudian sebagian di antaranya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak dan tidak sesuai NPHD yakni oleh tiga terdakwa lainnya masing-masing Epieh Saepudin selaku pimpinan pondok pesantren di Pandeglang, Tb Asep Subhi pimpinan Ponpes Darul Hikam Pandeglang, dan Agus Gunawan selaku honorer di Biro Kesra.

Jaksa menyebut kerugian negara pada penyaluran hibah 2020 senilai Rp 5 miliar.

Dalam daftar bukti perkara, BantenHits.com menemukan sedikitnya 48 bukti pencairan dana hibah ponpes 2020, yakni:

1.Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 0147/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 13 Januari 2020 dengan nilai Rp 1.470.000.000 dengan jumlah 49 lembaga.

2. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 0179/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 17 Januari 2020 dengan nilai Rp 2.790.000.000 dengan jumlah 93 lembaga.

3. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2215/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 12 Maret 2020 dengan nilai Rp. 3.270.000.000 dengan jumlah 109 lembaga.

4. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2529/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Maret 2020 dengan nilai Rp. 4.560.000.000 dengan jumlah 152 lembaga.

5. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 2617/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan nilai Rp. 3.510.000.000 dengan jumlah 117 lembaga.

6. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 3842/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 April 2020 dengan nilai Rp. 270.000.000 dengan jumlah 9 lembaga.

7. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 3980/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 April 2020 dengan nilai Rp 510.000.000 dengan jumlah 17 lembaga.

8. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4262/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Mei 2020 dengan nilai Rp 1.740.000.000 dengan jumlah 58 lembaga.

9. Satu lembar copy legalisir SP2D No. 959.4/4284/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Mei 2020 dengan nilai Rp 30.000.000 dengan jumlah 1 lembaga (Al Hidayatul Muftadiin).

10. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4731/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai Rp 150.000.000 dengan jumlah 5 lembaga.

11. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4732/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 11 Mei 2020 dengan nilai Rp. 690.000.000 dengan jumlah 23 lembaga.

12. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4827/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 13 Mei 2020 dengan nilai Rp. 8.340.000.000 dengan jumlah 265 lembaga.

13. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4910/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 14 Mei 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

14. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4953/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.430.000.000 dengan jumlah 181 lembaga.

15. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 4954/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.030.000.000 dengan jumlah 101 lembaga.

16. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5548/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.130.000.000 dengan jumlah 171 lembaga.

17. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5547/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan nilai Rp. 10.020.000.000 dengan jumlah 334 lembaga.

18. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5807/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 8.940.000.000 dengan jumlah 298 lembaga.

19. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5811/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.600.000.000 dengan jumlah 120 lembaga.

20. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5810/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.480.000.000 dengan jumlah 116 lembaga.

21. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5808/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 330.000.000 dengan jumlah 11 lembaga

22. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5809/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.580.000.000 dengan jumlah 186 lembaga.

23. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5939/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.390.000.000 dengan jumlah 113 lembaga.

24. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5940/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai Rp. 5.010.000.000 dengan jumlah 160 lembaga.

25. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5983/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai Rp. 1.410.000.000 dengan jumlah 47 lembaga.

26. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5984/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 29 Mei 2020 dengan nilai Rp. 3.300.000.000 dengan jumlah 110 lembaga.

27. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 5055/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 02 Juni 2020 dengan nilai Rp. 1.230.000.000 dengan jumlah 41 lembaga.

28. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6291/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan nilai Rp. 4.380.000.000 dengan jumlah 146 lembaga.

29. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6292/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 05 Juni 2020 dengan nilai Rp. 2.370.000.000 dengan jumlah 79 lembaga.

30. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6398/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 08 Juni 2020 dengan nilai Rp. 840.000.000 dengan jumlah 28 lembaga.

31. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6505/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 10 Juni 2020 dengan nilai Rp. 3.090.000.000 dengan jumlah 103 lembaga.

32. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6698/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai Rp. 300.000.000 dengan jumlah 10 lembaga.

33. Ssatu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 6995/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan nilai Rp. 210.000.000 dengan jumlah 7 lembaga.

34. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7068/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 19 Juni 2020 dengan nilai Rp. 180.000.000 dengan jumlah 6 lembaga.

35. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7223/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan nilai Rp. 1.200.000.000 dengan jumlah 40 lembaga.

36. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/7407/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 dengan nilai Rp. 690.000.000 dengan jumlah 23 lembaga.

37. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7409/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 dengan nilai Rp. 480.000.000 dengan jumlah 16 lembaga.

38. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/7709/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.200.000.000 dengan jumlah 40 lembaga.

39. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 7710/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.170.000.000 dengan jumlah 39 lembaga.

40. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8318/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

41. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8992/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan nilai Rp. 360.000.000 dengan jumlah 12 lembaga.

42. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 8991/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 27 Juli 2020 dengan nilai Rp. 1.020.000.000 dengan jumlah 34 lembaga.

43. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 10448/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 25 Agustus 2020 dengan nilai Rp. 90.000.000 dengan jumlah 3 lembaga.

44. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 11898/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 18 September 2020 dengan nilai Rp. 900.000.000 dengan jumlah 30 lembaga.

45. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 12756/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 08 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 150.000.000 dengan jumlah 5 lembaga.

46. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 13587/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 21 Oktober 2020 dengan nilai Rp. 660.000.000 dengan jumlah 22 lembaga.

47. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 11045/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 02 Nopember 2020 dengan nilai Rp. 180.000.000 dengan jumlah 6 lembaga.

48. Satu bundel copy legalisir SP2D No. 959.4/ 14222/LS-BTL/BUD/2020 tanggal 03 Nopember 2020 dengan nilai Rp.360.000.000 dengan jumlah 12 lembaga.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...