Gubernur Banten Sebut Cerewet Anak Buahnya yang Nanya Dasar Hukum Salurkan Hibah Ponpes 2018 yang Sudah lewat Tenggat

Date:

Pondok Pesantren
Gubernur Banten, Wahidin Halim saat menyerahkan bantuan kepada Ponpes di sela acara yang digelar di Ponpes Al-Mizan, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 16 Januari 2018.(Dok.BantenHits.com)

Serang – Sidang dugaan korupsi dana hibah ponpes alias pondok pesantren di Banten tahun 2018 dan 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin, 27 September 2021.

Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina hadir memberikan kesaksian. Menurutnya, usulan hibah pondok pesantren pada 2018 yang jadi kasus korupsi awalnya berasal dari perintah Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH

Padahal WH meminta ada bantuan ke pondok pesantren, usulan hibah sudah melewati batas waktu karena usulan sudah final Mei 2018. Sementara permintaan WH disampaikan Juni 2018.

Dikutip BantenHits.com dari detik.com, Hudaya membeberkan, saat bulan puasa di bulan Juni 2018, ia diajak rapat bersama gubernur dan jajaran. Usai rapat, gubernur menyampaikan secara lisan dan menanyakan apakah ada anggaran untuk bantuan ke pondok pesantren.

“Daripada bagi-bagi sarung lebih baik kita kasih hibah saja,” kata Hudaya menirukan ucapan gubernur Banten.

Di hadapan majelis, saksi juga mengatakan setiap momen perbincangannya itu dengan gubernur. Ia sempat mengatakan bahwa meski usulan hibah sudah keluar jadwal, maka perlu ada persetujuan dengan DPRD Banten.

“Pak, kalau saya mau kasih hibah ke ponpes boleh nggak?” kata saksi menirukan perintah gubernur.

“Boleh. Karena bapak yang punya duit. hanya perlu kesepakatan dengan DPRD kita harus pas. Kita harus diskusi dulu dengan DPRD. Saya sampaikan seperti itu,” ujarnya.

Dari permintaan dan perintah gubernur soal bantuan ke ponpes ini ia lalu komunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.

Saksi juga menyebut bahwa sebetulnya tidak ada anggaran untuk hibah ponpes pada 2018. Anggaran yang tersedia adalah Rp 125 miliar untuk penyertaan modal Bank Banten. Tapi gubernur menolak membiayai bank itu dan diganti uangnya untuk hibah ponpes.

“Jadi saya tanya ke beliau, dasarnya apa?” ujarnya.

“Lo banyak cerewet, sudah,” ujarnya menirukan gubernur.

“Ada kalimat sederhana tapi itu hak beliau. Beliau sudah tahu bank banten mau kolaps, karena ada surat dari KPK, OJK ini (Bank Banten) harus diberikan pembiayaan. Tapi kalau beliau nggak mau ya nggak bisa apa-apa,” ujarnya.

Korupsi hibah ponpes tahun 2018-2019 merugikan negara Rp 70,7 miliar. Lima orang jadi terdakwa yaitu pejabat di Biro Kesra Irvan Santoso dan Toton Suriawinata.

Tiga terdakwa lain adalah Epieh Saepudin selaku pimpinan pesantren di Pandeglang, Asep Subhi pimpinan ponpes Darul Hikam dan Agus Gunawan selaku honorer di Kesra.

Sama seperti Keterangan Terdakwa

Salah satu terdakwa kasus dana hibah, Irvan Santoso yang merupakan mantan bawahan Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Alloy Ferdinan pernah mengatakan, bahwa kliennya melakukan tindakan tersebut atas desakan dari Gubernur Banten.

Menurut dia, saat itu kliennya sudah merekomendasi agar pemberian hibah kepada Ponpes ditunda pada anggaran tahun berikutnya karena waktunya sudah melampaui batas.

Namun karena Irvan diperintah Gubernur Banten, akhirnya dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020.

“Sebenarnya klien kami hanya korban jabatan saja,” katanya kepada awak media, Jumat 21 Mei 2021.

Wahidin Halim dalam berbagai kesempatan telah membantah dugaan sejumlah pihak yang mengaitkan dirinya dalam kasus korupsi dan hibah ponpes.

“Lagian ngga ada dasarnya. Dan yang tandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) kepala biro, masa gubernur harus turun tangan,” tegasnya.

Menurut WH, kebijakan yang dibuat olehnya untuk membantu ponpes sudah baik dan ada kesepakatan.

“Gubernur keluarkan kebijakan, tinggal implementasinya di lapangan. Nah kalau korupsi masa gubernur dibawa-bawa. Kaya (mantan) Mensos korupsi, emang bawa-bawa Presiden. Emang geblek itu yang laporin (saya), bodoh itu,” ujarnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...