Serang – Sebuah bungkus minuman sachet menjadi petunjuk penting petugas kepolisian dari jajaran Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang, Sabtu dini hari, 21 Mei 2022.
Kala itu petugas tengah melakukan penangkapan di rumah kontrakan ES (45), pria diduga pengedar sabu di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Petugas awalnya menggeledah seisi ruangan kamar kontrakan, termasuk lemari pakaian ES. Saat tumpukan pakian disingkap, petugas menemukan bungkus minuman sachet.
Bungkus minuman sachet itu menjadi bukti penting petugas karena di dalamnya ditemukan 13 paket sabu. ES berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menjelaskan, penangkapan ES ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SGL (37) warga Kelurahan dan Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang ditangkap 2 jam sebelumnya di sekitaran Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, Jumat, 20 Mei sekitar pukul 23.00 WIB.
“Satu paket sabu yang ditemukan dari saku celana SGL diakui dibeli dari tersangka ES,” terang Yudha, Minggu, 22 Mei 2022.
Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal ES, lanjutnya, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke rumah tersangka ES di wilayah Kecamatan Cibeber.
“Setelah mendapatkan informasi, personil Satresnarkoba langsung bergerak. Tersangka ES berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha Satria.
Semula tersangka ES mengelak memiliki sabu. Namun petugas tidak langsung mempercayai. Setelah rumah kontrakannya dilakukan penggeledahan ditemukan 13 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari pakaian.
“Dari ES diamankan 13 paket yang diduga sabu yang disembunyikan dalam sachet teajus yang diselipkan di antara tumpukan pakaian,” ungkap Yudha.
Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan jika SGL diketahui merupakan kurir narkoba yang juga residivis dalam kasus yang sama.
Sedangkan tersangka ES belum memiliki catatan hitam sebelumnya. Pria jebolan sekolah dasar ini mengaku baru 2 bulan menjalani bisnis jual beli sabu selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
“Tersangka ES mengaku baru 2 bulan berbisnis sabu. ES juga menyebut sabu yang dijualnya didapat dari seseorang yang mengaku warga Cilegon namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung,” tambah Michael.
Untuk kedua tersangka ini, lanjut Michael, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana