Pandeglang – Pihak PT Taman Sari Raya melalui Biro Hukum, menjelaskan kronologis penggembokan kios blok B-75 atas nama Anwar Hidayat, kakak dari Yuyun yang sempat ngadu ke media soal penggembokan tersebut.
Menurut Biro Hukum PT Taman Sari Raya, Ari Satria, penggembokan kios yang sempat naik dalam pemberitaan di media BantenHits.com itu sebagai tindakan untuk mendorong supaya pedagang yang punya tunggakan cicilan kios segera melakukan pembayaran cicilannya kepada pihak pengembang.
“Kios blok B-75 atas nama Anwar Hidayat itu belum membayar cicilan kiosnya selama lebih dari 10 bulan berturut-turut. Dan sudah konfirmasi dengan pedagang yang memiliki tunggakan cicilan kiosnya,” ungkap Ari Satria kepada BantenHits.com di Menes, Selasa 24 Mei 2022.
Dijelaskannya lagi, tunggakan cicilan kios atas nama Anwar Hidayat yang diakui milik narasumber atas nama Yuyun dalam pemberitaan di BantenHits.com itu bukan sebesar Rp 17.500.000,- tetapi sebesar Rp 17.750.000,-
“Adapun untuk harga penggantian Hak kios blok B-75 itu sebesar Rp 103.950.000,- jelasnya. Jadi bukan Rp. 103.000.000,” bebernya.
Ditambahkannya, soal keluhan pedagang kaitan dengan penataan jalan pasar dan tempat Pedagang Kaki Lima (PKL) lanjut Ari, sekarang ini sedang proses pengerjaan, di antaranya pengecoran jalan dan penataan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Adapun yang dikeluhkan pedagang kaitan dengan akses jalan dan penataan PKL, itu sedang kami kerjaan. Saat ini para pekerja tengah melakukan pengecoran jalan dan penataan PKL,” ujarnya.
Ia kembali juga menegaskan, PT Taman Sari Raya tidak punya utang kepada Yuyun seperti yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut. PT. Taman Sari Raya juga tidak pernah bekerjasama pengelolaan kantin dengan universitas manapun di Banten.
“Berita itu dirasa tendensius yang merusak nama baik PT Taman Sari Raya. Maka hal ini perlu kami sampaikan secara detail duduk persoalannya. Demikian hak jawab kami sampaikan. Terima kasih,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana