Warga Solo Kaget Tanahnya 1,2 Ha di Carita yang Dititipkan Tiba-tiba Berpindah Tangan, Polda Banten Langsung Bergerak Cokok Kepala Desa

Date:

Polda Banten ungkap kasus mafia tanah melibatkan Kepala Desa Carita, Kabupaten Pandeglang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Pada 1999 silam Ari Indiastuti meninggalkan Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Sejak itu hingga saat ini ia menetap di Solo.

Sebelum meninggalkan Carita, Ari menitipkan tanah miliknya seluas 1,2 hektar kepada US, warga setempat yang kini menjabat Kepala Desa Carita.

Waktu berjalan, perilaku US pun mulai berubah. Dia tak mampu mengemban amanah. Tanah milik orang seluas 1,2 hektar yang dititipkan kepadanya, dia jual dengan cara memalsukan tanda tangan.

Aksi US terendus Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. US dicokok dan ditetapkan tersangka mafia tanah seluas 1,2 hektar.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, sang oknum kepala desa itu menjalankan aksinya bersama adik ipar korban berinisial SAJ. 

Kedua tersangka melakukan aksinya dengan modus memalsukan tanda tangan seolah milik tanah dan mentransmisikan tanda tangan palsu ke akte jual beli (AJB) ke pembeli.

“pelaku diketahui menjalankan aksinya kurun waktu tahun 2012 hingga 2021 pelaku menjual secara bertahap transaksi selama 10 tahun,” ujar Kabid Humas kepada awak media di Polda Banten, Kamis 16 Juni 2022.

“Korban menemukan tahan miliknya sudah di bangun bangunan baru rumah tinggal, padahal sebelum pindah ke Solo korban memberikan kuasa dan merawat dan menguasai atas lahan tersebut kepada US,” katanya.

Untuk mendapatkan keuntungan ekonomis US mengajak adik ipar korban SAJ untuk mengaplingkan menjual tahan milik Ari kepada warga sejak tahun 2012 dengan harga satu meter Rp 100 ribu.

“Keuntungan nilai Rp 1,1 miliar fakta hukum diketahui yang memiliki niat jahat untuk mendapatkan keuntungan ekonomis adalah saudara US yang saat itu mendapat kuasa untuk merawat kebun, tapi dipalsukan suratnya seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan Polda Banten berhasil mengamankan akte jual beli sebanyak 44 dokumen dan luas dan nilai transaksi yang berbeda-beda.

“Dokumen surat kuasa awalnya mengurus kebun seolah-olah kuasa menjual, kita kenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, 266 KUHP memalsukan data. Ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu Kabagbinops Krimum Polda Banten AKBP Nuril Huda menambahkan bahwa untuk sodara US melakukan tindakan menjual tahan milik korban sebelum jadi kepala Desa Carita sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala Desa.

“Uang di gunakan untuk termasuk mencalonkan sebagai kades, dari hasil penyelidikan banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

US terbukti telah pemalsuan tidak hanya tanda tangan yang ada di dokumen untuk menjual tahan tersebut dan memalsukan surat kuasa.

“Untuk keterlibatan masih saat ini belum ada pihak lain, apabila ada keterlibatan lain, kedua pelaku tersangka diamankan pada tanggal 16 Maret 2022,” tuturnya.

“Pemilik asli tanah sejak tahun 1999 sudah di Solo sudah lama jarang datang dan tidak pernah ke Carita awal tahun 2022 ini kaget liat tanahnya sudah dibangun. Bangunan rumah ini,” sambungnya.

US pelaku mengakui dengan sadar menjual tahan milik korban Ari sejak tahun 2012 sampai 2021, menjual kepada warga sekitar yang membutuhkan tahan untuk membangun rumah.

“Ada warga yang nanya lokasi, dia mau beli ya emang mau diecer jual gitu aja, harganya Rp 100 ribu per meter. Bayarnya kan kadang ada yang nyicil ada yang sekalian,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...