Gulung Judi Togel Online, Nyali Para Polisi di Kota Serang Layak Diacungi Jempol

Date:

Jajaran Unit Reskrim di wilayah hukum Polresta Serang Kota gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi togel online.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Hanya beberapa hari usai Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah agar jajarannya tegas memberantas praktik judi online, unit reskrim di wilayah hukum Polresta Serang Kota berhasil mengamankan satu persatu pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online.

Di Polsek Serang, satu orang pelaku berinisial SG (33) warga Kebaharan Dukuh, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang dicokok petugas setelah kepergok menjalankan aktivitas judi togel online.

Kapolsek Serang AKP Eddi Susanto mengungkapkan, keberhasilan Unit Reskrim Polsek Serang menangkap pemain judi togel bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang judi online. Saat diselidiki, petugas mendapati satu orang pria sedang melakukan jual beli nomor togel.

“Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Serang melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berhasil diamankan satu orang pria,” ucap Edi Kepada BantenHits.com, Minggu 21 Agustus 2022.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone yang berisi catatan pembelian nomor togel.

“Setelah diinterogasi pelaku mengaku telah menitipkan uang kepada saksi RC (21) dan setelah dikonfirmasi tersangka meminta tolong untuk mentransferkan uang tersebut untuk pembelian nomor togel dari saudara R berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp2.000 sejumlah Rp 110.000,” jelas Edi.

Edi membeberkan, tersangka melakukan jual beli nomor togel tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, di mana setiap satu nomor yang dipasang pembeli, tersangka mendapatkan keuntungan 15 persen.

“Tersangka melakukan kegiatan tersebut sejak Juni 2022 sampai sekarang,” tambah Edi.

Sementara itu, di Polsek Curug juga mengamankan satu orang pelaku berinisial BL (45). Penangkapan dilakukan dari hasil informasi masyarakat adanya tindak pidana perjudian jenis togel online.

“Setelah kami melakukan Pulbaket petugas berhasil menangkap satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Aditya melalui pesan singkat.

Ia menjelaskan, pihaknya saat ini gencar melaksanakan patroli di tempat rawan dan jam rawan serta dengan sasaran pelaku tindak pidana serta berantas tempat perjudian dalam bentuk apa pun.

“Dari pelaku kita mengamankan barang bukti berupa Handphone merk Realme yang berisi catatan pembelian nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 105.000,” tegasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku SG dan BL dapat di kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjaga atau denda sebanyak-banyaknya Rp25.000.000.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...