Tangerang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang mebongkar kasus perjudian di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Adalah kasus judi togel Hongkong dan Singapore. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan petugas.
Keempatnya ialah IN, SY, HS, OM. Mereka berperan sebagai pengecer juga pengepul.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, terungkapnya kasus judi togel ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu kemudian dikembangkan dengan dilakukannya observasi yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Dedi Ruswandi dan Kasubnit 1 Ipda Fikri Abdul Aziz.
“Informasi yang kami dapat, di kawasan Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ada seseorang yang sering melakukan kegiatan mengecer judi jenis togel Hongkong dan Singapur,” kata Wahyu, Selasa, 26 Januari 2021.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian meringkus seorang pria berinisial IN (56) di Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa. Saat ditangkap IN kedapatan sedang melayani pasangan judi. Dari tangan IN, diamankan barang bukti uang tunai dan kertas rekapan nomor pasang judi.
“Peran tersangka IN adalah pengecer. Dari keterangan IN, kami kemudian menangkap tersangka lainnya,” ujar Wahyu.
Kata Wahyu, hasil pasangan yang dikompulir tersangka IM disetorkan ke tersangka SY (42). Polisi pun kemudian membekuk SY di rumahnya di Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa. Dari keterangan SY, hasil setoran disetorkan lagi ke tersangka HS (41).
“Tersangka SY dan HS mengakui sebagai pengepul uang pasang judi untuk selanjutnya disetorkan lagi kepada tersangka OM berusia 47 tahun,” terang Wahyu.
Para tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk pendalamannya penyelidikan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.
Wahyu menegaskan, akan terus mengejar sindikat judi togel hingga ke level bandar tertinggi. Kata Wahyu, masyarakat yang mengetahui informasi mengenai peredaran judi togel agar segera melaporkan ke kepolisian.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi togel. Setiap praktik judi akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah