Jakarta- Tim Siber Bareskrim Polri membongkar praktek judi online yang mulai meresahkan masyarakat. Delapan orang pengelola berhasil diamankan.
Adalah MAA (20), SF (19) warga Pasar Rebo, K (19) dan KEN (22) warga Taman Sari, R (19) warga Tambora, MO (22) warga Pademangan, SAR (19) warga Pandeglang dan FFD (20) warga Sawah Besar.
Dikutip Bantenhits dari Detikcom, dari tangan para pengelola, pihak kepolisian berhasil mengamankan 29 ponsel dan sejumlah buku rekening.
“Dilakukan penangkapan terhadap 6 orang laki-laki dan 2 perempuan,” ujar Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim KBP Reinhard Hutagaol dalam keterangannya kepada detikcom, Senin, 15 Agustus 2022.
Dia mengungkapkan penangkapan itu dilakukan di sebuah apartemen di Pluit pada Sabtu (13/8) pukul 17.00 WIB.
Adapun website judi online yang telah diamankan yaitu:
1. KINGKOI88;
2. WINLAB88;
3. GOLDMINE88;
4. BSBOX;
5. SENARBET
Sedangkan, jenis permainan judi online sebagai berikut:
a. SLOT;
b. SPORTS (BOLA);
c. CASINO.
d. P2P.
e. TEMBAK IKAN.
f. LOTRE.
g. dan lain-lain
Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Diketahui, tersangka MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.
“Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online,” imbuh Reinhard.
“Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutupnya.
Reinhard menjabarkan peran masing-masing tersangka. Diketahui, tersangka MAA dan SF merupakan marketing pada situs judi online tersebut.
“Sedangkan K, KEN, R, MO, SAR, FFD, bahwa mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai customer service pada situs judi online,” imbuh Reinhard.
“Dimana omset dari tiap-tiap website judi online tersebut ditafsir mencapai Rp 1,5 miliar per bulan,” sambungnya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya 29 unit handphone, 8 buku rekening berserta kartu ATM, 29 unit CPU, dan lain-lain. Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Kuh Pidana dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana