Pandeglang – Seorang pria inisial A warga Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, diringkus polisi karena diduga menimnun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap oleh anggota Reskrim Subdit 4 Polda Banten di SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 10 September 2022 lalu.
Solar subsidi yang ditimbun A diduga dijual pada nelayan dan sejumlah armada alat berat proyek. Dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh Pemdes Kertamukti, A tercatat memiliki bidang di rebusan ikan dan tercatat sebagai nelayan.
A juga mendapat rekomendasi pembelian solar subsidi untuk nelayan yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Pandeglang dengan kebutuhan sebanyak 1500 liter per minggu.
Namun rekomendasi tersebut diduga disalahgunakan oleh A untuk kepentingan bisnis pribadi bukan untuk usaha perikanan. Karena A diduga tidak memiliki rebusan ikan dan kapal nelayan.
Kapolsek Cibaliung AKP Pupu mengatakan, A merupakan penjual BBM eceran jenis solar bersubsidi. Ia ditangkap Polda Banten lantaran diduga meninbun solar subsidi.
“Pelaku memang memiliki rekomendasi untuk pembelian solar subsidi sebanyak 1500 liter per-minggu di SPBU Cibaliung,” kata AKP Pupu, Senin 12 September 2022.
Namun A diduga menyalahgunakan rekomendasi tersebut. Hal itu diketahui dari kediaman pelaku ditemukan 4 ton solar subsidi. AKP Pupu juga mendapat informasi tersebut dari petugas SPBU Cibaliung.
“Informasinya A ditangkap karena melebihi ketentuan pembelian,” singkatnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana