Serang – Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mendukung penuh dan mengapresiasi Polda Banten yang terus melakukan pemberantasan korupsi dan pungutan liar di wilayah hukum Polda Banten.
Seperti diketahui, kekinian Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan alias OTT di Kantor BPN Kabupaten Lebak, Jumat, 12 November 2021.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan lima orang. Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Banten telah menetapkan dua orang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menjadi Tersangka.
“Modus yang terjadi di Kabupaten Lebak dengan melakukan dugaan pungutan liar atau biaya yang lebih oleh staf Kantor Pertanahan diluar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam pengurusan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kabupaten Lebak,” ujar Dedy kepada awak media, Minggu 14 November 2021.
Dedy menilai, praktik pungutan liar seperti itu memang sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Banten. Oleh karena itu langkah Polda Banten dalam melakukan OTT sebagai shock therapy bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan yang lain sangat tepat.
“Polda Banten akan terus melakukan evaluasi, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten sudah berkomitmen tidak segan segan untuk melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang lain,” tegas Dedy.
Langkah tegas yang dilakukan Polda Banten, lanjutnya, diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun aktifitas sosial serta aktifitas yang lainnya.
“Semoga yang dilakukan oleh Polda Banten dapat diikuti dan ditiru oleh Polda lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Dedy.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana