Sanksi Rp100 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker Belum Bisa Diterapkan Pemprov Banten

Date:

Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi saat memberikan keterangan pers soal sanksi denda Rp100 ribu bagi masyarakat abai Protokol Kesehatan. (BantenHits.com/Mursyid Arifin)

Serang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten mengaku belum bisa menerapkan sanksi administrasi terhadap masyarakat Provinsi Banten yang abai protokol kesehatan.

Alasannya, salah satu sanksi yang terdapay pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2020 merupakan sanksi terakhir alias pamungkas jikalau masyarakat benar-benar membandel.

Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengungkapkan, sanksi administratif bukan tujuan utama. Tapi lebih mengutamakan bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. 

“Sanksi administratif itu bukan tujuan. Terkait dengan jumlah, nominal. Tapi kita lebih ke arah bagaimana kesadaran masyarakat dapat meningkat,” tegas Agus kepada awak media saat dimintai keterangan soal penegakan sanksi protokol kesehatan, di lingkungan Setda Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 2 September 2020. 

Agus menerangkan, dalam penegakan sanksi tersebut ada mekanisme pelaksanaan sesuai kriteria tertentu. Misalnya, tahapan teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan sebagainya. Menurutnya, hal itu supaya tidak terkesan bahwa Pemprov Banten mencari pendapatan asli daerah (PAD) dari uang dendan masyarakat. 

“Ada mekanisme yang kita tempuh. Tidak akan langsung ke arah yang sifatnya penekanan. Jangan sampai dianggap Pemprov Banten ini mencari PAD dari masyarakat. Tidak lah. Tidak. Itu hanya menjadikan efek jera saja,” terangnya. 

“Jadi, tidak langsung siapa yang melanggar (langsung dikenakan sanksi, red) nggak,”tambahnya. 

Ia menegaskan, jikalau memang ternyata apa yang dilakukan ini tidak menjadi perubahan prilaku masyarakat. Artinya, tetap tidak taat dan patuh maka terpaksa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Karena kan sifat hukum harus memaksa, tapi saat ini lebih ke tahapan sosialisasi dan edukasi atau lebih preventif ya,” ucapnya. 

“Kita ajak secara pendekatan yang menyentuh kepada masyarakat. Anda pakai masker, anda melindungi saya. Saya pakai masker, saya juga melindungi anda. Kita sama-sama melindungi diri dan melindungi keluarga kita semua,” kata Agus menambahkan.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Mursyid Arifin

    Pria kelahiran Cihara, Kabupaten Lebak ini, dikenal aktif berorganisasi. Sejak sekolah hingga kuliah, jabatan strategis dalam organisasi pernah diembannya. Mursyid dikenal memiliki daya juang dan dedikasi tinggi dalam pekerjaannya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...