Kementerian Keuangan Kucurkan Bantuan untuk Hotel dan Restoran di Kota Serang, Ini Penjelasannya

Date:

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono saat menjelaskan soal bantuan Kementerian Keuangan untuk hotel dan restoran di Kota Serang. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan telah mengucurkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk membantu 163 hotel dan restoran di Kota Serang yang terdampak pandemi COVID-19 (virus corona).

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Yoyo Wicahyono mengatakan, dampak pandemi COVID-19 telah dirasakan oleh hotel dan restoran yang mengakibatkan mengalami penurunan omset.

Restoran dan hotel yang ingin mendapatkan bantuan, kata Yoyo, bisa mendaftar ke Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang untuk diverifikasi.

“Pembukaan pendaftaran penerima bantuan ini mulai Rabu (28 Oktober 2020) mendatang hingga selesai. Targetnya pada 4 November sudah selesai. Tapi, karena hari ini, Rabu (28 Oktober 2020) mulai libur panjang. Kalau tidak libur kemungkinan pada Jumat (30 Oktober 2020) sudah selesai semua,” kata Yoyo kepada awak media, Rabu 28 Oktober 2020.

Dari total 163 hotel dan restoran di Kota Serang yang terdaftar di BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Kota Serang, hanya terdapat 8 hotel dan 25 restoran yang dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bantuan hibah dari Kemenkeu.

“Selama memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) dan membayar pajak, maka mereka berhak menerima,” jelasnya. 

Yoyo menjelaskan bahwa besaran yang bakal diterima oleh hotel dan restoran dari bantuan pusat ini, dapat dilihat dari berapa besar kewajiban para pengelola hotel dan restoran dalam membayar pajak kepada negara. 

“Besaran bantuannya yang diberikan tergantung besaran pembayaran pajak kepada negara. Semakin banyak dia (hotel dan restoran) membayar pajak semakin besar bantuan yang akan diterima,” katanya. 

Yoyo menambahkan, Dispora Kota Serang akan memberikan kemudahan kepada pihak hotel dan restoran untuk memperbaharui izin hotel dan restoran bersama DPTNP.

“Setelah rapat dengan pihak PHRI belum lama ini, jika pihak hotel dan restoran hanya belum merubah perizinan dari perizinan lama ke perizinan secara online atau Online Single Submission (OSS),” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Gelontorkan Bantuan Mesin Kapal hingga Alat Tangkap Ikan untuk Nelayan

Berita Tangerang - Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menggelontorkan bantuan...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...