Rumah Diduga Jadi Tempat Pelacuran Terungkap di Lebak; Tarif Sekali Main Rp 300 Ribu, Sewa Tempat Rp 100 Ribu

Date:

R (60), warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, diamankan Polres Lebak, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dia diduga terlibat praktik prostitusi.(BantenHits.com/ Fariz Abdullah)

Lebak – Fenomena rumah dijadikan tempat pelacuran kembali terungkap. Kali ini kasus ditemukan di Kabupaten Lebak. Kasus serupa pernah ditemukan di Pandeglang.

Dalam pengungkapan di Kabupaten Lebak, kepolisian mengamankan, R (60) warga Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Sabtu, 29 Oktober 2022. Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Wanita berambut pirang itu diciduk tim asuhan AKBP Wiwin Setiawan di rumahnya bersama dengan dua pria hidung belang juga seorang pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan R diamankan di rumahnya. Dia kepergok menyediakan jasa esek-esek di rumahnya sendiri.

“Dua laki-laki masuk ke rumah R. Salah satu memesan jasa esek-esek ke R lalu dia (R-red) menyanggupi,” kata Andi kepada awak media, Senin, 31 Oktober 2022.

“R meminta tarif Rp 300 ribu untuk wanitanya dan Rp100 ribu sewa kamar,” tambah Andi.

Dia menerangkan saat diamankan, petugas memergoki pria hidung belang tengah asik indehoy di dalam kamar rumah milik R sebari tersedia botol minuman keras.

“Sistemnya bagi hasil mereka antara wanita penghibur dengan R. 50 persen-50 persen,” terangnya.

Andi menjelaskan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu botol miras, uang tunai Rp300 ribu, alat kontrasepsi bekas pakai dan baru juga handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R disangkakan pasal 296 Sub pasal 506 KUHP dengan ancaman di atas satu tahun penjara.

Sebelumnya, jajaran Polres Pandeglang berhasil membongkar praktik pelacuran di Kabupaten Pandeglang. Modus pelacuran ini tergolong baru karena pelacur melayani pria pezina di rumahnya.

Para pelacur ‘rumahan’ ini dipasarkan seorang wanita lanjut usia diduga germo bernama Sa (58), warga Kampung Garawati, Kelurahan Moganai, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Sa memasarkan pelacur ‘rumahan’ kepada lelaki hidung belang lewat telepon dengan tarif Rp400 ribu untuk sekali main.

Sa sendiri telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat bertransaksi memasarkan salah satu wanita malam di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pangling! Begini Penampakan Kawasan Jalan Kali Sipon setelah Hari keempat Penertiban

Berita Tangerang - Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot)...

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...