Demi Keamanan dan Ketertiban, Please Jangan Nyalakan Petasan saat Perayaan Natal dan Tahun Baru!

Date:

Demi keamanan dan ketertiban, please jangan menyalakan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru! ILUSTRASI: Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi. (FOTO: tangerangkota.go.id)

Berita Kota Tangerang – Demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang selama libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, masyarakat diimbau tak menyalakan petasan.

Larangan penggunaan itu disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. Pertanggal 20 Desember 2022, tentang peningkatan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengungkapkan, meski larangan petasan pada perayaan tahun baru, tapi masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan bunga api atau kembang api dalam perayaan akhir tahun ini.

“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban, manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan dalam keterangan resmi.

Melalui aturan ini, lanjut Wawan, masyarakat Kota Tangerang untuk menjaga keamanan dalam ketertiban umum, melalui koordinasi dengan semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-POLRI, untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan Tahun Baru 2023.

“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.

Ditambahkan Wawan, penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Proses perizinan diperlukan karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.

“Satpol PP menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Ingin Lingkungan Kerja di Pemkot Tangerang Bersih dan Produktif, Pj Wali Kota Terbitkan SE Larangan Judi Online

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang menerbitkan...

Tanda-tanda pada Tubuh Berikut Ini Menunjukkan Kalian terkena TBC, Segera Lakukan Ini!

Berita Tangerang - Tanda-tanda pada tubuh berikut ini menunjukkan...