Dear, Everybody! Putusan PTUN Serang Sudah Terbit, Saatnya Sama-sama Dukung Revitalisasi Pasar Kutabumi!

Date:

Kuasa Hukum Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deden Syukron (tiga dari kiri) dan Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti (tiga dari kanan) saat menggelar konferensi pers, Kamis, 15 Februari 2024. (FOTO: tangerangkab.go.id)

Berita Tangerang – Seluruh elemen di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diminta untuk sama-sama mendukung revitalisasi Pasar Kutabumi, menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Seperti diketahui, PTUN Serang menolak gugatan yang dilayangkan Koperasi Pedagang Pasar Taman Kutabumi (Kopastam) terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Melalui perkara bernomor: 44/G/TF/2023/PTUN.SRG itu, Kopastam menggugat Pj Bupati Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran penggugat menilai adanya ketidakadilan pada perjanjian kerja sama antara Kopastam dengan Perumda Pasar NKR dalam proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Jadi kami harap semua pihak harus dapat menerima putusan ini. Mulai saat ini mari kita bersama sama mendukung proses revitalisasi Pasar Kutabumi ini,” kata Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Deden Syukron, Kamis, 15 Februari 2024 dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemkab Tangerang.

Perkara Masuk Lingkup Keperdataan

Deden Syukron menyampaikan, alasan ditolaknya gugatan tersebut lantaran perkara yang diajukan dianggap tidak masuk dalam ranah hukum tata usaha negara.

Ia menyebut, dalam surat putusan Nomor 44/G/TF/2023/PTUN.SRG untuk menyelesaikan persoalan perjanjian kerjasama para pihak maka menjadi ruang lingkup persoalan keperdataan.

“Hal demikian lah yang menjadi kewenangan absolut Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya, jadi bukan PTUN,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan surat putusan tersebut, fakta hukum yang terungkap di persidangan cenderung mempermasalahkan sengketa keperdataan.

“PTUN menolak (gugatan) ini karena pokok sengketa cenderung atau lebih kental muatan hukumnya berkaitan dengan sengketa perdata yang lebih dulu harus dibuktikan. Ketimbang dari segi prosedur tindakan Administrasi Pemerintahan yang menjadi Objek Sengketa a quo,” ungkapnya.

Ia berharap, semua pihak yang selama ini meragukan keabsahan dokumen Pasar Kutabumi untuk dapat menerima secara lapang dada.

Revitalisasi Lanjut

Dengan terbitnya putusan PTUN Serang ini, Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang memastikan melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

“Pada hari ini (Kamis, 15 Februari 2024), kami telah menerima terbitan surat keputusan dari PTUN Serang terkait revitalisasi Pasar Kutabumi. Hasil PTUN adalah tidak menerima tuntutan dari penggugat,” kata Direktur Utama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang, Finny Widiyanti.

“Dengan demikian, insya Allah semua proses yang akan kita lakukan bersama-sama terhadap revitalisasi Pasar Kutabumi akan kami lanjutkan,” sambungnya.

Finny mengungkapkan, pihaknya akan segera menghadap Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono. Dia juga mengajak agar pedagang yang masih ada di pasar yang lama untuk bergabung dengan pedagang yang sudah ada di tempat penampungan pedagang sementara.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...