Berita Cilegon – Selain kasus Curanmor yang paling sering terjadi, pengeroyokan, perzinaan, dan kekerasan dalam rumah tangggal (KDRT) menjadi tindak pidana yang mendominasi di Kota Cilegon.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro saat konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Cilegon, Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam paparan itu, Eko menyampaikan, Polres Cilegon, Polda Banten merekapitulasi 23 jenis tindak pidana selama 2022.
Menurut Eko, selama 2022 Jumlah Tindak Pidana (JTP) sebanyak 595 kasus dengan Jumlah Penyelesaian Tindakan Pidana (JPTP) sebanyak 284 kasus, serta angka penyelesaian tindak pidana sebesar 47,7 persen.
“Saya sebutkan di antaranya pengeroyokan jumlahnya 21 selesai 14 persentasenya 66,7 persen; pencurian ringan jumlahnya 2 selesai 3 (tambahan 1 kasus di 2021) persentasenya 150 persen; perkosaan nihil; perjinahan 12 selesai 1 persentasenya 8,3 persen; KDRT 23 selesai 7 persentasenya 30,4 persen dan lain sebagainya,” katanya.
Selanjutnya, Eko juga menyampaikan indeks tindak kejahatan yang sering terjadi selama 2022 JTP 393 kasus, JPTP 186 kasus, dan angka penyelesaian tindak pidana sebesar 47,3 persen.
“Tindak kejahatan yang sering terjadi selama 2022 itu pencurian dengan pemberatan, Curanmor R2, Curanmor R4, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, penipuan, perlindungan anak, narkoba, dan kejahatan terhadap jiwa/pembunuhan,” ujarnya.
Sementara untuk jumlah pengungkapan kasus menonjol yang terjadi selama 2022 di wilayah hukum Polres Cilegon terdapat tiga kasus yang banyak menarik perhatian.
“Pertama itu kasus pemalsuan air galon bermerek Aqua, kedua kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan yang ketiga pencurian dengan kekerasan yang menimpa salah seorang sopir taksi online,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana