Pemkot Serang Layangkan SP2 kepada Pedagang di Trotoar Pasar Rau

Date:

Banten Hits – Setelah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) Rabu (13/4/2016), hari ini Pemkot Serang kembali melayangkan SP2 kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar Pasar Induk Rau (PIR).

Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi mengatakan, trotoar bukan tempat yang menjadi hak para pedagang untuk berjulalan.

“Kalau sampai SP3 mereka masih berjualan di atas trotoar, kita ambil tindakan dan kita tertibkan untuk mewujudkan K3,” kata Lutfi saat ditemui di kantornya, Kamis (14/6/2016).

Menanggapi rencana penertiban tersebut, Leman (36) salah seorang pedagang buah-buahan mengaku, sudah mengetahui larangan tersebut. Namun, dirinya terpaksa berjualan di atas trotoar lantaran sepinya pembeli jika berjualan di dalam pasar.

“Enggak laku kalau jualannya di dalam. Kalau di luar gini kan orang yang lewat bisa sambil beli,” tutur pria yang berjualan sejak awal Ramadan kemarin.

Meski begitu, ia mengaku pasrah jika nantinya Pemkot Serang akan menertibkan lapak dagangannya.

“Ya kalau digusur saya cuma pasrah aja, asal jangan diangkut jualan saya,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related