Disperindag Segel Dua Sumur Ilegal Milik Swasta

Date:

Banten Hits.com – Membandel, kata ini yang tepat disematkan untuk dua perusahaan yang mengekspoitasi air bawah tanah tanpa izin. Dua perusahaan swasta di Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini sudah berkali-kali diberikan surat peringatan untuk mengurus izin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) namun membandel. Alhasil mesin air yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut disita Disperindag, Rabu (26/2/2014).
 

Banten Hits.com – Membandel, kata ini yang tepat disematkan untuk dua perusahaan yang mengekspoitasi air bawah tanah tanpa izin. Dua perusahaan swasta di Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ini sudah berkali-kali diberikan surat peringatan untuk mengurus izin oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) namun membandel. Alhasil mesin air yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut disita Disperindag, Rabu (26/2/2014).

Dua perusahaan tersebut yakni PT Betania Multisarana di Plaza Ciputat dan PT Kharisma Sentosa di kawasan Mega Mall Ciputat, Tangsel. Dua perusahaan ini sudah mendapatkan tiga kali surat teguran namun mengabaikannya.
 
“Kita sudah memberikan tiga kali surat peringatan namun tidak diindahkan, sampai panggilan ketiga dua perusahaan ini tidak menghiraukan sehingga kami segel dan sita mesin airnya,”ungkap Sekretaris Disperindag Tangsel, Dahlia Nadeak.
 
Dahlia menjelaskan, PT Betania ini mempunyai dua sumur bawah tanah, pertama yang dipantek dan pengeboran kedalamannya lebih dari 100 meter. “Dua perusahaan ini tidak memiliki izin atas peruntukan air bawah tanah ini sangatlah merugikan pemkot terkait pajak air bawah tanah,”jelasnya.
 
Hal senada pun disampaikan Kepala Disperindag Kota Tangsel Muhamad, dua perusahaan ini melanggar Undang Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, melanggar  Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008, serta Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
 
Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersilkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajaknya. Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.
 
“Jika masih nekad melanggar, sanksi pidana kurungan minimal 3 bulan, akan menimpa siapapun yang melanggar,” ungkapnya.
 
Dirinya berharap dengan disegel mesin air dua perusahaan ini, perusahaan yang belum memiliki izin atas penggunaan air bawah tanah dapat mengurusnya.
 
Kepala Security PT Betania Multisarana yakni Kertajaya menjelaskan, piahknya memang sudah mendapatkan surat panggilan dan sudah melaporkan ke pimpinan, namun memang belum ditindaklanjuti.
 
“Air bawah tanah ini digunakan untuk lingkungan kantor dan keperluan pedagang yang ada di dalam Plaza Ciputat, “ungkapnya. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...