Data Objek Pajak, Bapenda Kabupaten Lebak Genjot PAD

Date:

BAPENDA KABUPATEN LEBAK GENJOT PADA DENGAN DATA OBJEK PAJAK
Bapenda Kabupaten Lebak genjot PAD dengan data objek pajak. Tampak salah seorang petugas tengah mendata objek pajak di kawasan Rangkasbitung.(Banten Hits/ Fariz Abdullah)

Lebak – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Lebak melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap objek dan subjek pajak reklame di wilayah setempat.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan, Bapenda melalui surat tugas Nomor: 800/64-BAPENDA/III/2018 telah menugaskan Kasubid melakukan pendataan atau intensifikasi dan ekstensifikasi subjek dan objek pajak reklame yang ada di Kabupaten Lebak.

Pendataan dilaksanakan per 22 Maret 2018, dengan titik pendataan di Jalan Multatuli, Jalan Patihderus dan Jalan RT Hardiwinangun.

“Pendataan sudah dilaksanakan, dan kita saat ini tengah menindaklanjuti hasil dari pendataan tersebut,”kata Hari Setiono, Kamis, 28 Juni 2018.

Menurutnya, data yang terhimpun dari hasil kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi di Jalan Patihderus, tercatat sebanyak 21 Objek Pajak (OP) dengan jumlah perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp 19.313.750.

Sedangkan untuk di Jalan Mulatuli, jumlah OP sebanyak 38, dengan perhitungan pajak reklamenya sebesar Rp 28.801.250.

“Jumlah OP yang paling banyak di Jalan RT. Hardiwinangun, sebanyak 66, dengan pajak reklame Rp40.052.000,” katanya.

Ia menjelaskan, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi ini merupakan bagian dari upaya pihaknya mendapatkan data wajib pajak reklame yang akurat. Data ini dapat dipertanggungjawabkan sebagai data potensi pajak reklame di Kabupaten Lebak.

“Pendapatan ini dilakukan pada bulan Maret dan April 2018, dengan titik fokus di wilayah Kecamatan Rangkasbitung,” ujarnya.

Hari juga mengaku agar pemasagan reklame tertib dan masuk pada beban pajak. Maka, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas perinjinan untuk menindaklanjutinya.

“Kita perlu koordinasi dengan Satpol PP dan Dinas perijinan agar pemasangan reklame ini bisa lebih tertib dan pemasang (wajib pajak) kena beban pajak yang semestinya,” ucapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related