Satpol PP Lebak Tegur Penyelenggara Sirkus Lumba-lumba

Date:

Banten Hits – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menegur pihak penyelenggara sirkus lumba-lumba. Teguran tersebut lantaran pihak penyelenggara sirkus tidak memberikan pemberitahuan akan adanya penyelenggaraan sirkus yang mulai berlangsung sejak 10 Juli hingga 23 Agustus 2015 tersebut kepada Pemkab Lebak.

BACA JUGA: JAAN Desak Sirkus Lumba-lumba di Lebak Banten Dihentikan

“Ya, kemarin kita berikan teguran kepada penyelenggara sirkus lumba-lumba,” kata Kasatpol PP Lebak Habib Abdillah, kepada Banten Hits, Senin (13/7/2015).

Kata dia, teguran tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemkab Lebak yang memerintahkan Satpol PP untuk mempertanyakan perizinan sirkus tersebut lantaran tidak adanya pemberitahuan dari penyelenggara kepada Pemkab Lebak.

(BACA JUGA: Tetap Ijinkan Pentas Lumba-lumba, Pemkab Lebak Disebut Dukung Pembodohan Terhadap Anak)

“Pak Sekda memerintahkan kami untuk menanyakan perizinan sirkus itu karena memang tidak ada pemberitahuan ke Pemkab Lebak, tindak lanjut itu kita tegur kemarin pihak penyelenggara,” ujarnya.

(BACA JUGA: Parah , Hanya Indonesia yang Masih Bolehkan Sirkus Lumba-lumba Keliling Beroperasi)

Habib menerangkan, hasil pengecekan tersebut, penyelenggara sirkus mendapatkan izin dari Kepolisian Resort (Polres) Lebak.

“Izin ramai-ramainya sudah dari Polres. Mereka juga menunjukkan bukti pembayaran pajak ke DPPKD. Pada prinsipnya, mereka sudah menempuh izin dan membayar pajak ke Pemda, hanya yang kita sayangkan adalah tidak adanya surat pemberitahuan ke Pemda cq Satpol PP terkait dengan Krantribmum nya yang kemarin belum ditempuh,” jelasnya.

(BACA JUGA: Pentas Lumba-lumba Tetap Digelar, Aktivis di Banten Bakal Unras ke Kantor Bupati Lebak)

Namun, lanjut Habib setelah pihaknya melakukan teguran penyelenggara sirkus saat ini sudah membuat surat pemberitahuan.

“Sekarang sudah ada pemberitahuannya dan kegiatan itu sekarang dalam pemantauan,” pungkasnya. (Uud)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related