Wali Kota Tangerang Tak Tahu Progres Penyerahan Stadion Benteng

Date:

Stadion Benteng Tak Terawat
Kondisi Stadion Benteng Tangerang yang tak terawat. Foto diambil Juni 2016. (Dok. Banten Hits)

Tangerang – Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku belum mengetahui progres penyerahan aset Stadion Benteng yang terletak di Jalan TMP Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Arief mengatakan, aset tersebut merupakan kewenangan Kabupaten Tangerang sehingga pihaknya hanya menunggu.

“Saya belum tahu karena itu kan pihak Kabupaten yang akan menyerahkan kepada kita,” kata Arief saat memimpin apel pagi di Puspemkot Tangerang, Jumat, 12 Oktober 2018.

Arief mengatakan, ia pernah mendapatkan informasi akan adanya fasilitasi penyerahan aset yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terakhir kita dapat informasi dari BPK. Mereka akan fasilitasi, tapi sekarang belum denger lagi dari mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PAN, Sjaifuddin Z Hamadin mengatakan, seharusnya pihak Kota Tangerang berperan aktif untuk meminta aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Seharusnya Pemkot Tangerang berperan aktif untuk mendorong Pemkab Tangerang menyerahkan aset tersebut, jangan hanya menunggu,” ujarnya.

Ia mengatakan, adanya bunyi pada Pasal 13 Ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kota Tangerang, terdapat frase “jika perlu”. Frase ini dinilai sebagai permasalahan utama pada berlarut-larutnya proses penyerahan stadion Benteng.

“Harus dilakukan judicial review pada Pasal 13 Ayat 1 point B dan C itu harus dilakukan dan enggak boleh lagi dibiarkan. Kalau begitu ceritanya, berarti Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang sama-sama melakukan pembiaran,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related