Banten Hits – Diakhir masa jabatannya, Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi, menegaskan proses perizinan usaha bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan tidak dipersulit. Bagi pelaku usaha hanya cukup yang akan mengajukan izin usahanya hanya cukup meminta keterangan dari Desa dan Kecamatan setempat.
“Sudah jelas ketentuannya, ijin UMKM hanya sampai camat, tidak ada yang namanya di persulit,” terang Erwan, kepada wartawan, kemarin.
Kata dia, jika permohonan izin yang diajukan pelaku UMKM memenuhi sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, maka dipastikan Pemkab Pandeglang tidak akan mempersulit perizinan tersebut. Pasalnya, hal tersebut memang sudah diatur dalam ketentuannya.
“Perizinan Itukan untuk masyarakat, kalau kita persulit sama saja kita dzolim kepada masyarakat. Kalau prosesurnya sudah ditempuh wajib dikeluarkan supaya Pandeglang juga lebih berubah,” ujarnya.
Prinsip pemberian izin bagi UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin UMKM.
“Prosesnya harus sederhana, mudah dan cepat. Keterbukaan informasi penting bagi pelaku UMKM dan kepastian hukum serta mendapat kenyamanan dalam usaha,” jelasnya.
Lebih jauh menurut Erwan, ia juga mendukung kehadiran Akumindo yang mempunyai tujuan agar UMKM berkembang dan maju. Kendati demikian, ia mengharapkan para UMKM mendapat pembinaan dengan berbagai pelatihan dan seminar.
“Kalau dukungan saya sepenuh hati, karena melalui UMKM ini kita dapat dewasa. Artinya, mengembangkan UMKM harus juga dilatih dengan berbagai seminar. Jangan sampai, hanya saat kegiatan mendapatkan bantuan. UMKM di Pandeglang harus terus eksis dan maju,” pintanya. (Nda)